Memodifikasi sebuah motor merupakan salah satu hobi pecinta otomotif yang dapat memuaskan hasrat di bidangnya tersebut. Salah satu bagian yang menjadi target modifikasi motor ini adalah suara klakson. Apabila kamu ingin merubah suara klakson motor, perlu memahami aturannya dahulu agar tidak melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Ciri Ciri Gear Motor Aus, Tangani Cepat Sebelum Terlambat
Bagi anak muda yang sedang terjangkit wabah modifikasi klakson motor ini, hati hati ya, jangan sampai ditilang polisi gara-gara suara klakson-mu bermasalah. Untuk itu, yuk simak aturan selengkapnya di bawah ini !
Aturan Merubah Suara Klakson Motor
Memodifikasi sebuah motor merupakan kegiatan yang menjadi hobi anak muda yang ingin menunjukkan gaya dan eksistensi dirinya di jalan raya. Kegiatan ini sudah menjadi wabah yang menjangkiti anak muda sejak dahulu kala. Lihat saja, di jalanan banyak ditemukan motor -motor yang sudah tidak lagi memiliki standar pabrik.
Kegiatan ini dapat meliputi perubahan pada knalpot, spion, mesin, lampu, bahkan hingga suara klakson. Banyak berbagai varian suara klakson yang sering menjadi target modifikasi tersebut.
Namun, ternyata kita tidak boleh sembarangan mengganti suara klakson, lho! Terlebih apabila suara klaksonnya bukan dari standar pabrik alias after market. Berikut beberapa aturan mengubah suara klakson motor yang perlu Anda ketahui.
Suara dan Irama Klakson
Sebelum merubah suara klakson motor, ada baiknya memahami peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga: Cara Gas Motor Matic di Tanjakan yang Aman dan Efektif
Kementerian Perhubungan telah mengatur terkait aturan penggunaan klakson, agar menghindari menimbulkan polusi suara. Selain itu, pemilik motor harus mengatur suara klakson agar dapat diterima dengan baik oleh telinga di lingkungan masyarakat.
Tingkat Kekuatan Bunyi dan Isyarat Penggunaan Klakson
Jika ingin merubah suara klakson motor, kekuatan bunyi harus berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel. Klakson wajib terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Untuk lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 juga menegaskan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi klakson kendaraan.
Beberapa hal tersebut meliputi isyarat penggunaan klakson yang boleh penggunaannya untuk melewati pemotor lain dan keselamatan lalu lintas. Adapun isyarat peringatan yang dilarang adalah penggunaan dalam kondisi tempat tertentu dengan rambu-rambu larangan seperti rumah sakit.
Untuk menghindari hal tersebut pastikan, pemilihan suara klakson jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat. Selama suara klakson tidak melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut, maka hal tersebut tidak dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Sanksi dan Denda Pelanggaran Klakson
Bagi pengendara yang merubah suara klakson motor tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka akan terkena sanksi atau denda pelanggaran. Pelanggar aturan mengenai klakson ini akan mendapatkan hukuman pidana berdasarkan aturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menegaskan pengendara akan mendapat sanksi lalu lintas saat mengemudikan kendaraan termasuk penggunaan klakson jika tidak sesuai aturan. Pengendara tersebut akan mendapat sanksi kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Ciri-ciri Bunyi Klakson yang Baik
Sebelum merubah suara klakson motor, alangkah baiknya mengetahui ciri-ciri suara klakson yang baik dan benar. Suara klakson yang baik dan benar adalah berfungsi dengan baik, tidak mengganggu konsentrasi pengemudi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ciri-ciri klakson motor yang baik dan benar adalah sebagai berikut :
1. Memiliki frekuensi yang sesuai dengan standar yang berlaku, yaitu minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel,
2. Tidak mengganggu konsentrasi pengemudi motor saat mengendarainya,
3. Tidak mengganggu pengendara lain di jalan raya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Pasang Jaring Helm di Motor
Demikian ulasan terkait aturan sebelum merubah suara klakson motor. Sejatinya penggunaan klakson adalah untuk memberikan isyarat di jalan ketika berinteraksi dengan pengemudi lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keselamatan pengendara dari kecelakaan saat mengemudi di jalan raya. Untuk itu, pemilihan suara klakson motor harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak perlu modifikasi berlebihan. Semoga bermanfaat! (R10/HR-Online)