Ribuan WNI Eks Sindikat Judol dan Online Scam di Kamboja Terlantar dan Terancam Sanksi Hukum

22 hours ago 14

Gelombang kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat judol dan online scam di Kamboja mencapai titik kritis. Hingga awal Mei 2026, tercatat sebanyak 8.002 WNI telah melapor ke KBRI Phnom Penh setelah berhasil keluar dari lingkaran operasional ilegal tersebut.

Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026), KBRI Phnom Penh menyebutkan bahwa lonjakan ini menandakan situasi darurat. Pasalnya, arus aduan harian melonjak drastis sejak pertengahan April 2026 dengan rata-rata lebih dari 100 laporan per hari.

Fenomena ini bukan hanya sekedar pembebasan, melainkan awal dari tantangan baru bagi otoritas Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Kisah Warga Tasikmalaya ‘Dijual’ ke Kamboja, Kini Bongkar Modus Lowongan Kerja di Telegram

Penyebab WNI Eks Sindikat Judol dan Online Scam di Kamboja Terlantar

Pemicu utama eksodus massal ini adalah intensifnya razia yang Pemerintah Kamboja lakukan terhadap jaringan bisnis ilegal. Otoritas yang sebelumnya sulit menembus wilayah-wilayah perbatasan, seperti Poipet yang berbatasan langsung dengan Thailand, kini menjadi sasaran utama operasi pembersihan.

Akibatnya, banyak sindikat penipuan yang membubarkan diri setelah para pemimpin utamanya diringkus. Mereka pun melepaskan para pekerja WNI begitu saja tanpa memberikan dokumen maupun bekal finansial yang memadai.

Masifnya jumlah pelapor menciptakan kendala serius pada kapasitas logistik pemerintah Indonesia. Saat ini, lokasi penampungan sementara WNI eks sindikat judol dan online scam milik KBRI Phnom Penh telah melebihi kapasitas (overcapacity).

Kondisi ini memaksa sejumlah WNI masuk ke dalam daftar tunggu hanya untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman. Mayoritas dari mereka menghadapi kendala yang serupa, seperti kehilangan paspor karena banyak dokumen perjalanan yang ditahan oleh sindikat.

Baca Juga: Aplikasi Diduga Scam, Pengelola Kantor MBA di Pangandaran Klaim Jadi Korban

Selain itu, status overstay yang mengakibatkan denda imigrasi dalam jumlah besar. WNI eks sindikat judol dan online scam di Kamboja juga tidak memiliki biaya untuk membeli tiket kepulangan ke tanah air.

Bukan Sekedar Korban, Pemeriksaan Hukum Menanti di Jakarta

Sudut pandang menarik dari krisis ini adalah status hukum para pelapor. Mantan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto mengungkapkan, sebagian besar WNI tersebut mengakui keterlibatan aktif mereka dalam aktivitas penipuan daring dan judol yang menyasar masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, proses repatriasi ini sekaligus dengan tindakan hukum yang tegas. KBRI telah melakukan asesmen awal sebagai dasar bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan investigasi lanjutan.

Baca Juga: Sindikat Love Scamming Internasional Terbongkar, Keuntungan Perbulan Rp50 Miliar

“KBRI juga akan memastikan setibanya mereka di Jakarta, kemudian pihak-pihak terkait akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Santo, Minggu (10/5/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap WNI eks sindikat judol dan online scam tersebut untuk menentukan tingkat keterlibatan dan potensi sanksi pidana yang akan mereka terrima. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |