harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan prosedur pencatatannya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, melibatkan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di seluruh wilayah Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan ini diadakan untuk menginventarisasi dan mencatatkan data KIK di Jawa Barat, dengan tujuan memperkenalkan pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah perlindungan.
FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar. Termasuk juga Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan dan staf dari Subbidang Pelayanan KI.
Analis KI Hafni Zanna Dewi turut dihadirkan sebagai narasumber. Ia menjelaskan perbedaan antara KI Personal dan KI Komunal. Selain itu, ia juga menjelaskan berbagai jenis KIK seperti Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis.
Dalam paparan tersebut, Hafni juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap KIK untuk mencegah klaim sepihak oleh pihak luar yang tidak memiliki hak atas kekayaan tersebut.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran: Pegawai Kemenkum Jabar WFO Senin-Kamis, Jumat WFH
Sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar dalam FGD KIK
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan se-Jawa Barat. Ia mengatakan, FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi mengenai KIK serta prosedur pencatatannya secara virtual.
Ia juga menyoroti tantangan yang masih ada dalam implementasi pencatatan KIK. Seperti rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan pentingnya koordinasi antar pihak terkait.
Lebih lanjut, Asep Sutandar berharap FGD ini bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung perlindungan KIK di era digital. Ia mengajak semua peserta untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi, berbagi pengalaman, dan memberikan masukan yang dapat memperkaya pembahasan.
“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan praktis untuk mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Saya juga mengundang semua peserta untuk berpartisipasi secara aktif. Berbagi pengalaman dan memberikan masukan yang dapat memperkaya pembahasan kita hari ini,” ujar Asep.
Setelah presentasi, sesi tanya jawab berlangsung dengan antusiasme tinggi. Hal ini menghasilkan diskusi yang produktif dan memperdalam pemahaman para peserta mengenai pencatatan dan perlindungan KIK.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Jabar Hadiri Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Unisba
FGD Kemenkum Jabar ini berakhir dengan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan bisa menjadi pedoman untuk kebijakan pencatatan KIK secara virtual. Termasuk tindak lanjut yang akan terus dipantau agar implementasi pencatatan KIK lebih efektif di lapangan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)