Agnes Mo langgar hak cipta menjadi berita viral. Dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu karya Ari Bias berjudul ‘Bilang Saja’, Agnes Mo resmi dinyatakan bersalah. Artis Indonesia ini harus membayar denda Rp 1,5 miliar dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang keluar pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Ochi Rosdiana Menikah, Hasil Mak Comblang Sampai Pelaminan
Dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025, Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa Agnes Mo terbukti telah menggunakan lagu tersebut untuk keperluan komersial tanpa izin dari penciptanya. Lagu “Bilang Saja” digunakan Agnes Mo dalam tiga konser, yang menambah bukti pelanggaran hak cipta dalam kasus ini.
Agnes Mo Langgar Hak Cipta, Dinyatakan Bersalah
Majelis hakim memerintahkan Agnez Monica untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp 1,5 miliar. Nominal tersebut perhitungannya berdasarkan tiga konser yang telah ia gelar di tiga kota berbeda.
Pertama tanggal 25 Mei 2023 konser di HW Superclub Surabaya dengan denda Rp 500 juta. Kemudian 26 Mei 2023 konser di H-club dengan denda Rp 500 juta dan pada 27 Mei 2023 konser di HW Superclub Bandung besaran denda Rp 500 juta.
Total keseluruhan dari denda yang harus ia bayarkan mencapai Rp 1,5 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Perizinan Lagu dalam Konser
Kuasa hukum Ari Bias dalam hal ini juga menyoroti kesalahpahaman di masyarakat terkait pihak yang bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam konser. Tanggung jawab sepenuhnya adalah penyanyi, jadi bukan EO atau event organizer.
Baca Juga: Profil Rudy Choirudin, Juri Baru di MasterChef Indonesia
“Selama ini ada anggapan bahwa harus meminta izin ke pencipta lagu adalah EO. Padahal, kewajiban ada pada penyanyi yang menggunakan lagu itu,” ungkap Minola.
Ahmad Dhani Coba Memediasi Agnez Mo vs Ari Bias
Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani ikut angkat bicara dalam unggahan akun Instagram pribadinya setelah putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut diumumkan dalam konferensi pers.
Dhani mengaku telah menghubungi Agnez sejak satu tahun lalu terkait mediasi dengan pencipta lagu ‘Bilang Saja’, Ari Bias. Namun ia mengaku tak mendapat respon dari Agnez.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez , Tp tidak dapat respon. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu untuk menuntut KEADILAN,” ungkap Dhani.
Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan.
“1,5 M bagi agnez 1,5jt gada UMR California,” tulis akun hnvh****.
“Padahal dl pakde dan agnes mo pernah duet kan,” @masard****.
“Padahal penyanyi besar.. Harusnya jadi contoh yg baik untuk menghargai karya orang,” @sunard****.
Baca Juga: Abidzar Minta Maaf Setelah Berseteru dengan Netizen
Adanya putusan ini, harapannya Agnes Mo yang sudah melanggar hak cipta dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti kepada Ari Bias. Hal ini juga menjadi pengingat untuk para pelaku di industri hiburan yang lain supaya mematuhi aturan hak cipta demi menghormati karya seni. (R10/HR-Online)