Apa Itu Dwifungsi Abri dan Hubungannya dengan RUU TNI?

19 hours ago 13

tirto.id - Delik pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI yang dilakukan DPR RI dan pemerintah baru-baru INI menuai polemik besar di kalangan masyarakat. Banyak kecaman yang dilayangkan lantaran pembahasan tersebut berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa Order Baru.

Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini telah melakukan pembasahan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Pembasahan tersebut telah digelar pada 14-15 Maret 2025 kemarin di Hotel Fairmont, Jakarta.

Pembahasan RUU TNI 2025 ini kemudian menuai kritik tajam lantaran dinilai tidak adanya transparansi baik dari pemerintah maupun DPR soal pembahasan RUU yang dinilai dapat memicu polemik besar yakni lahirnya kembali Dwifungsi ABRI yang diperkuat oleh poin-poin yang disahkan dalam rancangan tersebut. Publik juga menyoal minimnya partisipasi publik.

Buntut pembasahan yang dinilai terlalu tergesa-gesa itu, sejumlah massa aksi dari Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Keamanan menggeruduk rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dalam sebuah rekaman video singkat, terlihat terdapat tiga orang dari kelompok tersebut menggeruduk masuk ruangan rapat yang berisikan Komisi I DPR dan pemerintah terkait. Ketiga orang tersebut membawa poster yang berisikan kritikan soal pembahasan RUU TNI.

Tak hanya itu, rapat tersebut juga diminta untuk dihentikan karena dinilai diadakan tertutup tanpa adanya transparansi kepada publik. Namun, hingga kini DPR dan pemerintah masih menggodok revisi RUU TNI, meskipun terdapat potensi bahwa akan disahkan sebelum masa rese pada 20 Maret 2025 mendatang.

Poin Kontroversial yang Dikecam Publik dari RUU TNI

Dalam revisi RUU TNI itu, publik menyoroti Pasal 47 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004, yang setadinya menyatakan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, berubah menjadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara, termasuk kantor yang membidangi poltiik dan keamanan negara, pertahanan negara, dan lembaga lainnya.

Kebijakan prajurit menduduki posisi selain selayaknya prajurit sebagai keamanan negara, diperkuatA yat 2 yang menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.

Selain Pasal 47, publik juga menyoroti Pasal 53 RUU TNI yang menjadikan usia pensiun perwira yang sebelumnya maksimal 58 tahun menjadi 60 tahun, bahkan terdapat usia pensiun yang lebih panjang yakni mencapai 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.

Adapun untuk perwira tinggi bintang empat jika RUU TNI ini disahkan maka akan diperpanjang masa dinasnya hingga dua kali dengan keputusan Presiden.

Dua pasal tersebut menjadi sasaran kecaman keras publik, sebab jika RUU TNI ini disahkan maka regulasi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali peran militer di ranah politik dan pemerintahan, seperti yang menjadi salah satu karakteristik utama dari Dwifungsi ABRI.

Apa Itu Dwifungsi ABRI?

Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI ini adalah sebuah konsep dan kebijakan politik yang mengatur mengenai fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara.

Secara harfiah, Dwifungsi ABRI ini diartikan bahwa ABRI akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai kekuatan militer Republik Indonesia, sekaligus sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara.

Berdasarkan perjalanan sejarah Indonesia, kebijakan Dwifungsi ini sempat berlaku pada saat masa pemerintahan Orde Baru yang kala itu dipimpin Presiden Soeharto.

Pada saat Orde Baru, ABRI memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai penggerak sekaligus penstabil kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat itu ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif.

Sederhananya, konsep dari Dwifungsi ABRI ini diartikan ABRI atau prajurit atau TNI menginginkan ikut andil berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara, sekaligus andil juga di bidang pemerintahan, seperti politik, ideologi, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Mengingat kondisi tersebut, tak heran akhirnya publik banyak yang mengecam pembahasan RUU TNI, lantaran dinilai akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.


tirto.id - Aktual dan Tren

Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |