Apakah 24 Desember Libur atau Tidak? Cek Rekomendasi Cuti Natal

1 month ago 108

tirto.id - Tanggal 25 Desember 2024 ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Natal. Lalu, apakah tanggal 24 Desember termasuk libur atau tidak?

Sebelum pergantian tahun, tepatnya di penghujung tahun masyarakat Indonesia terutama umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal.

Hari Natal sendiri menjadi momen suci bagi umat Kristiani karena berkaitan dengan kelahiran Yesus Kristus.

Perayaan Natal akan diperingati setiap 25 Desember di tiap tahunnya. Pemerintah telah menetapkan bahwa Natal termasuk libur nasional Hari Raya Keagamaan.

Selain libur nasional, menurut SKB 3 Menteri, dalam rangka merayakan Natal, masyarakat juga akan mendapat jatah Cuti Bersama yakni pada 26 Desember 2024.

Artinya, masyarakat akan mendapatkan jatah libur Natal sebanyak dua kali pada 25-26 Desember.

Berkaitan dengan hal tersebut, tak banyak yang mempertanyakan apakah tanggal 24 Desember termasuk libur atau tidak.

Untuk mengetahui jawaban pastinya, simak ulasannya berikut ini.

Apakah Tanggal 24 Desember Libur atau Tidak?

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal hanya ditetapkan pada tanggal 25-26 Desember saja.

Artinya, tanggal 24 Desember 2024 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.

Kendati bukan termasuk hari libur, masyarakat tetap mendapat jatah libur dua hari pada 25-26 Desember untuk merayakan Natal.

Rekomendasi Cuti Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal, pegawai swasta dapat memilih jadwal cuti pribadi agar merayakan momen pergantian tahun menjadi lebih lama.

Pegawai swasta biasanya akan diberi jatah cuti pribadi di tiap tahunnya. Hal ini tentunya bisa menjadi keuntungan lebih agar bisa merasakan jatah libur lebih panjang dengan menggabungkan cuti pribadi dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Seperti di penghujung tahun 2024 ini, masyarakat Indonesia akan mendapat jatah libur Natal sebanyak dua hari berturut-turut pada 25-26 Desember.

Dengan menambahkan dua hingga tiga kali cuti pribadi, pekerja tersebut bisa mendapat jatah libur panjang.

Sebagai contoh, berikut simulasi mengambil cuti pribadi yang digabungkan dengan libur Natal.

1. Mengambil Cuti Pribadi Dua Hari pada 23-24 Desember

- Minggu, 22 Desember 2024: Libur hari Minggu

- Senin, 23 Desember 2024: Cuti pribadi

- Selasa, 24 Desember 2024: Cuti pribadi

- Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Natal

- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

Mengacu pada rincian di atas, maka pekerja bisa mendapat jatah libur selama lima hari hanya dengan mengambil dua kali cuti pribadi.

2. Mengambil Cuti Pribadi Dua Kali pada 27-28 Desember

- Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Natal

- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

- Jumat, 27 Desember 2024: Cuti pribadi

- Sabtu, 28 Desember 2024: Cuti pribadi

- Minggu, 29 Desember 2024: Cuti pribadi

Jika mengacu pada rincian di atas, dengan mengambil jatah cuti sebanyak dua hari, pekerja bisa mendapat jatah libur sebanyak lima hari berturut-turut.

3. Mengambil Cuti Pribadi 4 Kali pada 27-28 dan 30-31

Rekomendasi ini sangat cocok bagi pekerja yang ingin benar-benar menikmati pergantian tahun 2024 dengan libur.

Dengan mengambil jatah cuti sebanyak 4 kali, pekerja bisa mendapat jatah libur satu minggu berturut-turut. Berikut rinciannya.

- Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Natal

- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal

- Jumat, 27 Desember 2024: Cuti pribadi

- Sabtu, 28 Desember 2024: Cuti pribadi

- Minggu, 29 Desember 2024: Cuti pribadi

- Senin, 30 Desember 2024: Cuti pribadi

- Selasa, 31 Desember 2024: Cuti pribadi

Internal Link

https://tirto.id/daftar-cuti-bersama-natal-2024-dan-tahun-baru-2025-g59w

https://tirto.id/kalender-liturgi-desember-2024-renungan-harian-jelang-natal-g6FR

https://tirto.id/libur-natal-tahun-baru-2025-berapa-hari-g6Ln


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |