harapanrakyat.com – Salah satu dewan pengawas BUMD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial DD, dilaporkan elemen masyarakat ke Bawaslu. Kuat dugaan, terlapor itu terlibat aktif dan menjadi tim sukses salah satu pasangan Cabup/Cawabup Bandung pada Pilkada 2024.
Kuasa hukum pelapor dari kantor advokat Panca Soeara, Acep Onoz mengatakan, pihaknya mendampingi pelapor dan saksi memberikan keterangannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Bawaslu pun sudah menerima berkas laporan tersebut pada Jumat (8/11/2024).
“Kami mendampingi pelapor dan saksi memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan seorang dewan pengawas salah satu BUMD di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Acep menjelaskan, pelapor mengetahui dugaan keterlibatan seorang dewan pengawas BUMD itu dari foto berita media online pada Kamis (7/11/2024). Pelapor melihat terlapor bersama-sama dengan tim advokasi pasangan Cabup/Cawabup Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang melaporkan rivalnya di Pilkada, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Saat itu, tim advokasi melaporkan Sahrul-Gun Gun atas pelanggaran aturan saat debat kandidat.
Di saat bersamaan, kata Acep, pelapor melihat ada foto berita media online tersebut dan melihat ada terlapor. “(dalam foto berita) Pelapor melihat terlapor berdampingan dengan tim advokasi yang melaporkan Sahrul-Gun Gun ke Bawaslu,” ujarnya.
Kemudian pelapor pun mencari informasi soal status kepegawaian terlapor di BUMD Kabupaten Bandung itu. Namun, lanjut Acep, pelapor belum menemukan informasi terkait pengganti terlapor di BUMD tersebut. Akan tetapi, pelapor mendapatkan informasi terkait video awal pelantikan terlapor sebagai salah satu dewan pengawas di BUMD Kabupaten Bandung.
“Tidak hanya itu, pelapor juga menemukan informasi tambahan berupa video singkat jika terlapor sering membersamai Cawabup Bandung Ali Syakieb saat berkampanye. Video itu terunggah pada 11 Oktober 2024,” katanya.
Baca Juga : KPU Beberkan Tema Hingga Aturan Debat Publik Pilgub Jawa Barat 2024
Pelapor Keberatan Atas Dugaan Keterlibatan Dewan Pengawas BUMD Jadi Tim Sukses
Atas dasar itu, kata Acep, pelapor merasa keberatan dengan dugaan keterlibatan pejabat BUMD Kabupaten Bandung menjadi tim sukses salah satu paslon. Sebab, kata Acep, jika pejabat BUMD itu betul terlibat, hal itu sangat merugikan pasangan lainnya.
“Jika ada pejabat salah satu BUMD yang terlibat dalam politik praktis, maka akan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal, pejabat BUMD harus fokus melayani masyarakat,” tuturnya.
Dalam kaitannya, Acep menjelaskan, jika keterlibatan dewan pengawas itu benar adanya, maka melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 huruf a. Dalam aturan menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD. Selain itu, kata Acep, pihaknya pun menduga terlapor melanggar PP Nomor 54/2017 tentang BUMD pasal 49 ayat 1.
“Dalam PP 54 itu, anggota dewan pengawas BUMD tidak boleh merangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika pejabat BUMD terlibat politik praktis, maka harus mundur dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)