Apakah Puasa Kafarat Harus 3 Hari Berturut Turut?

8 hours ago 11

tirto.id - Puasa kafarat merupakan ibadah puasa yang dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa atau pelanggaran dalam syariat Islam. Puasa kafarat diwajibkan bagi seseorang tang melakukan pelanggaran tertentu.

Lantas, bagaimana tata cara puasa kafarat? Apakah puasa kafarat harus 3 hari berturut-turut?

Sebelum menjawabnya, penting untuk mengetahui pengertian kafarat itu sendiri agar lebih memahami cara untuk membayarnya.

Kafarat secara bahasa berarti "penebus" atau "penghapus. Dalam istilah syariat Islam, kafarat adalah tindakan yang harus dilakukan untuk menebus dosa atau pelanggaran tertentu yang telah dilakukan, sebagai bentuk penyucian diri dan pemenuhan kewajiban atas kesalahan yang telah diperbuat.

Kafarat biasanya diwajibkan bagi seseorang yang melanggar aturan tertentu dalam Islam, seperti: melanggar sumpah atau nazar, berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, membunuh seseorang tanpa sengaja, dan melakukan pelanggaran dalam ihram haji.

Lalu, bagaimana cara membayar kafarat? Apakah dengan puasa saja?

Kafarat dalam Islam memiliki beberapa cara pembayaran yang berbeda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, kafarat dapat dibayarkan dengan memerdekakan budak, berpuasa, dan memberi makan fakir miskin dalam jangka waktu tertentu.

Ilustrasi Pasangan MuslimSuami dan Istri Muslim. FOTO/iStockphoto

Apakah Puasa Kafarat Harus 3 Hari Berturut-turut?

Di masa lalu, salah satu cara membayar kafarat yang sering dilakukan adalah memerdekakan budak. Namun, karena perbudakan sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, pilihan lain sepereti puasa atau memberi makan fakir miskin menjadi lebih relevan.

Dalam beberapa kasus, puasa kafarat menjadi kewajiban utama jika seseorang tidak mampu membayar kafarat dengan cara lain.

Namun, muncul pertanyaan: Berapa hari puasa kafarat? Apakah puasa kafarat harus 3 hari berturut-turut?

Jawabannya tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Ada kafarat yang mewajibkan puasa kafarat 3 hari berturut-turut, sementara ada juga yang harus dilakukan selama 60 hari tanpa putus. Berikut penjelasannya.

1. Melanggar Sumpah atau Nazar

Bagi seseorang yang melanggar sumpah atau nazar yang diucapkannya, terdapat beberapa pilihan kafarat yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Memerdekakan budak;
  • Memberi makan 10 orang fakir miskin;
  • Jika tidak mampu melakukan dua hal diatas, maka diwajibkan berpuasa 3 hari berturut-turut.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 89:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ... فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya: "Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin... Tetapi barang siapa tidak sanggup, maka kafaratnya puasa selama tiga hari." (QS. Al-Maidah: 89)

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah puasa kafarat harus 3 hari berturut-turut atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa tersebut harus dilakukan secara berurutan, sementara yang lain membolehkan untuk tidak berurutan. Namun, untuk kehati-hatian, disarankan melaksanakan puasa tiga hari tersebut secara berturut-turut.

2. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan (Jima')

Bagi pasangan suami istri yang dengan sengaja melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan, terdapat tiga pilihan kafarat yang harus dilakukan secara berurutan:

  • Memerdekakan budak;
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan (60 hari) berturut-turut;
  • Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

Dalil yang mendasarinya adalah hadis dari Abu Hurairah RA:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ... فَقَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً... فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

Artinya: “Seseorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku binasa, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membinasakanmu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan dengan istriku di siang Ramadhan…’ Nabi bersabda, ‘Merdekakan budak… Jika tidak mampu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna dari hadits tersebut adalah Rasulullah SAW memberikan tiga pilihan untuk membayar kafarat jima. Dalam hal ini, jika memilih opsi berpuasa, maka puasa tersebut harus dilakukan selama 60 hari berturut-turut tanpa terputus. Jika terputus tanpa alasan syar'i, maka harus mengulanginya dari awal.

3. Membunuh Tanpa Sengaja

Bagi seseorang yang membunuh seorang muslim tanpa sengaja, diwajibkan untuk:

  • Memerdekakan budak;
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama 60 hari berturu-turut;
  • Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban.

Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa:92, yaitu:

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً... فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ... فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

Artinya: "Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah... maka (wajiblah ia) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman... Barang siapa tidak memperolehnya, maka (wajiblah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut." (An-Nisa:92)

Dalam hal ini, puasa kafarat harus dilakukan selama 60 hari berturut-turut tanpa terputus. Apabila tidak mampu menjalankannya karena kondisi fisik yang benar-benar tidak memungkinkan, maka seseorang diperbolehkan menggantinya dengan membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban.

Dengan demikian, puasa kafarat berapa hari pelaksanaannya sangat bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Puasa kafarat 3 hari berturut hanya berlaku untuk pelanggaran sumpah atau nazar. Sedangkan kasus lain seperti jima' di siang hari Ramadhan atau pembunuhan tidak sengaja, puasa kafarat adalah 60 hari yang harus dilakukan secara berturut-turut.

Ilustrasi Pasangan MuslimIlustrasi Pasangan Muslim. (FOTO/iStockphoto)

Cara Membayar Kafarat Berhubungan Saat Puasa

Salah satu cara membayar kafarat jima' adalah dengan memberi makan orang miskin selama 60 hari. Setiap orang miskin diberi makanan pokok sebesar 1 mud (sekitar 0,75 kg) yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku jika seseorang tidak mampu menjalankan puasa 60 hari berturut-turut atau memerdekakan budak.

Lalu, kapan puasa kafarat dilaksanakan?

Puasa kafarat harus dilakukan segera setelah seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkan kafarat, tanpa menunda-nunda kecuali ada alasan yang benar-benar mendesak. Dalam kasus jima' di siang hari bulan Ramadhan, seseorang yang melakukannya wajib membayar kafarat sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Apakah Puasa Kafarat Harus Selesai Sebelum Syawal Tahun Berikutnya?

Dalam beberapa pandangan ulama, puasa kafarat sebaiknya diselesaikan sebelum memasuki Ramadhan berikutnya agar kewajiban tidak menumpuk.

Namun, tidak ada batasan waktu pasti bahwa puasa kafarat harus selesai dalam satu tahun. Jika seseorang menundanya tanpa alasan yang jelas, maka ia tetap wajib menjalankannya dan disertai taubat atas keterlambatannya.

Jika seseorang memilih membayar kafarat dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut, maka ia harus memulainya dengan niat yang jelas dan memastikan tidak ada jeda tanpa alasan yang sah.

Jika puasanya terputus karena uzur syar’i seperti sakit atau haid bagi perempuan, maka ia dapat melanjutkan setelah sembuh atau suci, tanpa perlu mengulang dari awal. Namun, jika terputus karena alasan yang tidak sah, maka puasanya harus diulang dari awal.

Karena itu, sebaiknya puasa kafarat dilaksanakan sesegera mungkin setelah seseorang menyadari kewajibannya agar tidak menunda beban kewajiban dan memastikan ia telah menunaikan hak yang harus dipenuhi.

Dengan memahami kapan puasa kafarat dilaksanakan, jumlah hari yang harus dipenuhi, serta tata cara pelaksanaannya, seseorang dapat menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan syariat.

Jika tidak mampu berpuasa, Islam memberikan alternatif lain berupa memberi makan fakir miskin sebagai bentuk penebusan dosa.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk segera menunaikan kafarat tanpa menunda, agar dosa yang telah dilakukan dapat ditebus dengan cara yang benar sesuai ajaran Islam.


tirto.id - Edusains

Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |