Benarkah Aplikasi PINTAR BI Eror Hari Ini 17 Maret?

15 hours ago 6

tirto.id - Situs aplikasi PINTAR Bank Indonesia (BI) untuk layanan penukaran uang baru berjalan normal pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Berdasarkan pantauan Tirto, situs tersebut dapat diakses tanpa gangguan.

PINTAR BI merupakan platform berbasis web yang digunakan masyarakat untuk mendaftar penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025.

Pendaftaran penukaran uang periode III dibuka pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk jadwal penukaran tanggal 17 hingga 23 Maret 2025.

Saat pendaftaran dibuka, situs PINTAR BI sempat mengalami gangguan. Pada pukul 09.00 WIB, laman situs hanya menampilkan pesan “This site can’t be reached”. Padahal, sepuluh menit sebelumnya, tepatnya pukul 08.50 WIB, aplikasi masih dapat diakses dengan normal.

Situs BI akhirnya kembali dapat diakses pada pukul 09.27 WIB, dan layanan PINTAR BI baru terbuka sekitar pukul 09.38 WIB. Meski begitu, gangguan kembali terjadi pada pukul 09.45 WIB, membuat situs tidak bisa diakses lagi.

Sebelumnya, gangguan serupa juga terjadi pada periode pendaftaran sebelumnya, Minggu, 9 Maret 2025. Saat itu, aplikasi PINTAR BI tidak dapat diakses selama kurang lebih satu jam 45 menit, dari pukul 10.00 hingga 11.45 WIB.

Pendaftaran Penukaran Uang BI Selanjutnya

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kuota penukaran uang pada Periode III, Bank Indonesia masih membuka kesempatan pada Periode IV.

Pendaftaran layanan penukaran uang untuk Periode IV akan dibuka pada Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Penukaran uang akan berlangsung pada 24 hingga 27 Maret 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.

Cara Mendaftar Penukaran Uang melalui PINTAR BI

Berikut cara mendaftar layanan tukar uang baru melalui kas keliling di aplikasi PINTAR BI:

  1. Akses aplikasi PINTAR BI https://pintar.bi.go.id/;
  2. Pilih menu layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”;
  3. Selanjutnya, klik menu “Pilih Provinsi” untuk menentukan lokasi penukaran uang.
  4. Jika sudah, klik menu berwarna merah “Lihat Lokasi”.
  5. Di sini, Anda dapat memilih lokasi, tanggal, dan jam untuk melakukan penukaran uang.
  6. Setelah memilih lokasi dan jadwal, klik menu “Lanjutkan”.
  7. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone (HP), dan email.
  8. Pastikan data diri yang Anda masukkan benar, lalu klik menu “Lanjutkan”.
  9. Kemudian, Anda akan diminta memilih nominal penukaran.
  10. Jika nominal penukaran sudah sesuai, klik menu “Konfirmasi Pemesanan”.
  11. Bukti bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling akan secara otomatis dikirimkan melalui email.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Untuk menukarkan uang, masyarakat cukup datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dan tempat yang telah dipilih saat pendaftaran. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

Berikut beberapa syarat lain yang perlu diperhatikan saat penukaran uang:

  1. Membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal sesuai yang tercantum dalam bukti pemesanan.
  2. Uang Rupiah harus dipilah dan dikemas berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak layak edar.
  3. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat atau mengelompokkan uang.
  4. Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, selama ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran setelah tanggal pada bukti pemesanan sebelumnya terlewati.
  6. Penukar wajib dalam kondisi sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |