Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Tengah dan Jawa Timur

22 hours ago 13

tirto.id - Besaran zakat fitrah 2025 di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dapat dipelajari umat Islam selama Ramadhan 1446 Hijriah. Simak ulasan secara lengkap.

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri. Tujuannya adalah membersihkan diri dari kekhilafan selama Ramadhan dan membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (seperti beras) atau senilai dengan besarannya jika dibayar dalam bentuk uang. Di sisi lain, Fidyah merupakan pengganti puasa bagi yang tidak mampu melaksanakankarena alasan tertentu. Semisal sakit kronis atau usia lanjut. Kemudian mereka memberikan makanan pokok kepada fakir miskin.

Besaran zakat fitrah dan fidyah di Jawa Tengah dan Jawa Timur mengalami penyesuaian setiap tahun. Penyesuaian dipengaruhi harga makanan pokok masing-masing daerah. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dan fidyah dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan pemerintah daerah (Pemda). BAZNAS dan Pemda bekerja sama untuk menetapkan nilai yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Hal ini dilakukan agar zakat fitrah dan fidyah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penerima. Melalui penyesuaian besaran zakat fitrah dan fidyah setiap tahun, umat Muslim di Jawa Tengah dan Jawa Timur diharapan dapat menunaikan kewajiban zakat.

Kapan Bayar Zakat Fitrah 2025?

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun, waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Menurut mazhab Syafi'i, terdapat lima pembagian waktu pembayaran zakat fitrah. Pertama bersifat mubah, artinya diperbolehkan) sejak awal Ramadhan.

Kedua, wajib, yakn di akhir Ramadhan dan awal Syawal. Ketiga, sunnah (sangat dianjurkan) alias sebelum shalat Id.

Pembagian waktu pembayaran zakat fitrah keempat adalah makruh (kurang dianjurkan), yaitu setelah shalat Id hingga akhir 1 Syawal. Terakhir atau kelima ialah haram: setelah 1 Syawal.

Waktu sunah sangat ditekankan agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah 2025 setelah 1 Syawal hukumnya adalah haram.

MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH JELANG IDUL FITRIPanitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Tengah

Besaran zakat fitrah di Jawa Tengah tahun 2025 bervariasi. Angkanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Penetapan dilakukan melalui musyawarah antara MUI, Kemenag, BAZNAS, dan lembaga terkait di setiap kabupaten/kota.

Contohnya di Banyumas. Besaran zakat fitrah 2025 yang dibayarkan adalah 3 kg beras atau Rp 45.000. Di Wonosobo mencapai 2,7 kg beras. Sedangkan di Salatiga minimal Rp 37.500 jika dibayar dengan uang.

Prinsip dasar besaran zakat fitrah 2025 tetap sama, yaitu memberikan makanan pokok atau nilai setara dengan penyesuaian harga beras yang berlaku.

Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Timur

Penetapan besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur juga melalui koordinasi antara Baznas, pemerintah daerah, MUI, Kemenag, dan lembaga terkait.

Tujuannya adalah memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat dan fluktuasi harga bahan pokok. Meskipun prinsipnya sama, terdapat variasi besara.

Madiun dan Lumajang menetapkan besaran zakat fitrah 2025 senilai Rp 45.000 atau 3 kg beras. Fokus utama adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan distribusi zakat yang tepat sasaran.

Penetapan besaran zakat fitrah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama mereka. Dengan adanya angka yang jelas dan disosialisasikan, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Selain itu, penetapan bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Jawa Timur 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |