Besaran Zakat Fitrah 2025 Palembang, Lampung, dan Bengkulu

5 hours ago 8

tirto.id - Besaran zakat fitrah untuk Palembang, Lampung, dan Bengkulu pada Ramadhan 2025 perlu diketahui oleh umat Islam di kawasan tersebut. Berapa ukuran kilogram beras untuk zakat fitrah tahun ini, dan berapa jumlahnya jika dikonversi ke Rupiah?

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam, baik itu anak-anak maupun orang dewasa, entah itu laki-laki atau perempuan. Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan hingga pagi menjelang shalat Idul Fitri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014, besaran zakat fitrah di Indonesia adalah bahan makanan pokok 2,5 kg atau 3,5 liter. Dalam Permenag tersebut juga terdapat ketentuan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat berupa uang sejumlah harga 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok.

Penetapan besaran uang di setiap wilayah pada setiap tahunnya akan ditentukan oleh pemerintah daerah atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Terkait hal ini, pemerintah daerah dan BAZNAS di Palembang, Lampung, dan Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.

Selain zakat fitrah, pemerintah dan BAZNAS di Palembang, Lambung, dan Bengkulu juga telah menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu.

Fidyah dapat dilakukan oleh orang yang memiliki sakit menahun yang sulit sembuh atau sudah lanjut usia. Fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara, dengan jumlah yang telah disesuaikan berdasarkan harga makanan di daerah tempat orang tersebut tinggal.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025 Palembang, Lampung, dan Bengkulu?

BAZNAS di Palembang, Lampung, dan Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025 guna memberikan panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut. Berikut besaran zakat fitrah dan fidyah di Palembang, Lampung, dan Bengkulu tahun 2025:

1. Besaran Zakat Fitrah 2025 Palembang

Di Palembang, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp37.500 per jiwa, yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau setara dengan 2,5 hingga 3,5 kilogram beras per orang.

Sementara itu, bagi masyarakat yang wajib membayar fidyah, besaran yang ditentukan adalah Rp45.000 per jiwa per hari. Pembayaran zakat fitrah dan fidyah ini sebaiknya dilakukan sebelum Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.

2. Besaran Zakat Fitrah 2025 Lampung

BAZNAS Provinsi Lampung telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Ukuran ini dapat diganti dengan uang sebesar Rp37.500 per jiwa.

Selain itu, besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa per hari. BAZNAS Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga diberikan kewenangan untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras atau makanan pokok di wilayah masing-masing.

3. Besaran Zakat Fitrah 2025 Bengkulu

Besaran fidyah yang ditetapkan di Provinsi Bengkulu berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000 per jiwa per hari. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BAZNAS Provinsi Bengkulu di BTN Syariah dengan nomor rekening 781 300 0756 atas nama BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Simulasi Bayar Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga 2025

Di Palembang, Lampung, dan Bengkulu, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh BAZNAS berkisar antara 2,5 hingga 3 kilogram beras per jiwa atau dapat diganti dengan nominal uang sesuai harga beras setempat.

Misalnya, di Lampung, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa. Untuk memastikan jumlah yang tepat, masyarakat disarankan untuk merujuk pada ketetapan resmi BAZNAS di masing-masing daerah.

Jika sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang di Lampung adalah Rp37.500 × 4 = Rp150.000. Sementara itu, jika keluarga tersebut memiliki 5 anggota, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp37.500 × 5 = Rp187.500.

Begitu pula untuk daerah Palembang dan Bengkulu, perhitungan dilakukan dengan cara yang sama berdasarkan besaran zakat fitrah yang berlaku di daerah masing-masing.

Jika membayar zakat dalam bentuk beras, keluarga dengan 4 orang harus menyediakan minimal 10 kg beras, sedangkan keluarga dengan 5 orang membutuhkan 12,5 kg beras.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |