tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dilaksanakan di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Seluruh ketentuan yang mencakup tahapan seleksi hingga penetapan daya tampung sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025.
Regulasi terbaru sekaligus menggantikan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dengan menekankan prinsip inklusivitas dan transparan.
Fokus utama kebijakan adalah memastikan akses pendidikan yang merata, memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan serta tetap mengapresiasi prestasi peserta didik, baik akademik maupun non akademik.
Melalui kebijakan SPMB terbaru, Pemerintah Daerah (Pemda) ikut andil dalam memastikan daya tampung sekolah baik negeri, swasta, maupun sekolah kementerian. Nantinya diharapkan tidak ada lagi sekolah yang kekurangan murid atau mengalami ketimpangan jumlah pendaftar peserta didik, terutama di wilayah padat maupun terpencil.
Ketentuan Daya Tampung Sekolah di SPMB 2025
Ketentuan mengenai daya tampung sekolah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 pasal 28.
Ketentuan daya tampung di sekolah didasarkan pada faktor berikut:
a. Ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri.
b. Proyeksi jumlah murid.
c. Ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
Pemerintah daerah turut berperan serta dalam proses SPMB 2025 sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kekurangan daya tampung pada sekolah negeri, maka akan melibatkan sekolah swasta terakreditasi maupun sekolah kementerian lain.
Cara Hitung Daya Tampung Sekolah di SPMB 2025
Penghitungan daya tampung satuan pendidikan negeri diatur dalam ayat (1) pasal 28 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan data Aplikasi Dapodik.
Penghitungan diterapkan dengan mengalikan jumlah ruang kelas untuk masing-masing jenjang awal (kelas 1 SD, Kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA) dengan jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar sesuai dengan perundang-undangan standar pengelolaan.
Pemerintah Daerah perlu memperhatikan perihal daya tampung Satuan Pendidikan. Apabila daya tampung tidak mencukupi, maka pemerintah dapat mengambil ketersedian daya tampung Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap kabupaten/kota.
Adapun rincian rumus penghitungan daya tampung SPMB 2025 yaitu :
Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas x jumlah maksimal rombongan belajar
Berikut cara hitung daya tampung sekolah di SPMB 2025 pada masing-masing jenjang:
Daya Tampung SPMB SD
Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 1 x 28 Murid
Semisal Kabupaten Manokwari memiliki 155 SD Negeri dengan total ruang kelas 1 sebanyak 300, maka perhitungan daya tampung sebagai berikut:
Daya tampung kelas 1 adalah 300 x 28 = 8.400 murid
Daya Tampung SPMB SMP
Daya Tampung= Jumlah Ruang kelas 7 SMP X 32 murid
Contohnya apabila Kabupaten Kudus memiliki 45 SMP Negeri dengan total ruang kelas 7 sebanyak 205, maka perhitungan daya tampungnya yaitu:
Daya Tampung Kelas 7 adalah 205 x 32 murid = 6.560 murid.
Daya Tampung SPMB SMA
Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 10 x 36 murid
Andai Kota Surabaya memiliki 20 SMA Negeri dengan total ruang kelas 10 sebanyak 120, maka perhitungan daya tampungnya adalah
Daya Tampung: 120 X 36 murid = 4.320
tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo