tirto.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS lambat akan dilakukan bulan Juni 2025. Sementara PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025
Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK.
Kapan Peserta CPNS dan PPPK 2025 yang Sudah Dapat SK Digaji?
Peserta CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing. Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Misalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April. Namun, gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut. Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Golongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Pada tahun 2025, struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak pensiun, serta sistem pengangkatan. Meski begitu, besaran gaji dan tunjangan PPPK didesain setara dengan PNS pada golongan dan masa kerja yang sama. Berikut adalah rincian gaji PPPK dan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024):
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Gaji PNS 2025 (PP Nomor 5 Tahun 2024 & Perpres Nomor 10 Tahun 2024):
Golongan I:
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana
tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan