tirto.id - Vatikan, sebagai pusat kekuasaan Gereja Katolik Roma, memiliki status yang unik di dunia internasional. Sebagai tempat kedudukan Paus dan jantung spiritual bagi lebih dari satu miliar umat Katolik di seluruh dunia, Vatikan sering kali menimbulkan pertanyaan: apakah Vatikan dapat dianggap sebagai negara atau bukan?
Secara fisik Vatikan adalah kota terkecil di dunia, dengan luas hanya sekitar 44 hektar dan populasi sekitar 764 orang. Bentuk pemerintahan yang diusung oleh Vatikan adalah monarki-sakerdotal yang dipimpin oleh seorang Paus alias Uskup Roma. Sementara para pejabat di Vatikan adalah klerus Katolik yang berasal dari berbagai negara.
Untuk memahami statusnya sebagai entitas yang diakui internasional, diperlukan analisis mendalam, baik dari segi politik, sejarah, maupun hukum internasional. Berikut ulasan lengkapnya.
Sejarah Pembentukan Vatikan sebagai Negara
Menurut informasi yang dirangkum dari situs Holy See Mission, Vatikan diakui secara resmi sebagai negara berdaulat melalui Perjanjian Lateran (Concordat) yang ditandatangani pada tahun 1929 antara Takhta Suci (Holy See) dan Kerajaan Italia.
Perjanjian ini mengakhiri sebuah periode panjang ketegangan yang dimulai dengan unifikasi Italia pada akhir abad ke-19. Unifikasi tersebut menyebabkan Vatikan kehilangan kekuasaannya atas sebagian besar wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai Papal States, sebuah wilayah yang diperintah langsung oleh Paus.
Konflik mengenai status kepemilikan wilayah tersebut dikenal dengan nama Questione Romana (Masalah Roma), yang berlangsung selama beberapa dekade.
Penyelesaian dari konflik ini akhirnya tercapai dengan penandatanganan Perjanjian Lateran pada 11 Februari 1929 oleh Kardinal Gaspari (perwakilan Pius XI) dan Benito Mussolini (perwakilan Raja Victor Emmanuel III), yang mengatur pembentukan Vatikan sebagai negara independen yang terletak di dalam kota Roma.
Dengan perjanjian ini, Vatikan memperoleh kedudukan hukum dan politik yang jelas, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai bagian dari negara Italia.
Meskipun memiliki wilayah dan pemerintahan sendiri, status politik Vatikan tetap tergolong "istimewa". Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa peran internasional Vatikan digerakan oleh Holy See, lembaga yang memimpin Gereja Katolik Roma dan dipimpin oleh Paus.
Vatikan di Panggung Internasional: Negara atau Entitas Keagamaan?
Meskipun sering dianggap sebagai satu kesatuan dan digunakan secara bergantian, Vatikan dan Holy See merujuk pada dua entitas yang berbeda dengan fungsi dan peran yang terpisah dalam dunia internasional.
Vatikan adalah negara terkecil di dunia yang terletak di pusat kota Roma, Italia. Sebagai negara kota, Vatikan memiliki atribut negara seperti pemerintahan, kewarganegaraan, dan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Di sini pula Paus, pemimpin Gereja Katolik, tinggal dan menjalankan tugas keagamaannya. Selain itu, Vatikan juga mengatur urusan domestik, menerbitkan paspor, dan memiliki kebijakan hubungan internasionalnya sendiri.
Namun, meskipun memiliki banyak ciri khas negara, status Vatikan di dunia internasional cukup unik. Disadur dari WILPF Advocacy Documents, sejak tahun 1964, Vatikan memperoleh status sebagai non-member state atau negara bukan anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini memungkinkan Vatikan untuk berpartisipasi dalam diskusi di PBB, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan atau pemilihan pejabat.
Sementara itu, Holy See merujuk pada lembaga yang memimpin dan mengatur Gereja Katolik di seluruh dunia. Holy See dipimpin oleh Paus dan bertanggung jawab dalam urusan gereja, baik dalam konteks spiritual maupun diplomatik.
Sebagai entitas yang berfokus pada kepemimpinan gereja, Holy See memiliki kemampuan untuk menjalankan diplomasi internasional, menjalin hubungan dengan negara-negara di seluruh dunia, serta berperan aktif dalam berbagai isu global.
Sejak tahun 1964, Holy See juga memperoleh status sebagai permanent observer di PBB, yang memungkinkan untuk berpartisipasi dalam diskusi-diskusi di forum internasional tersebut, meskipun tidak dapat memberikan suara dalam pemungutan keputusan atau pemilihan pejabat.
Dengan demikian, meskipun keduanya saling terkait, peran politik dan diplomatik Vatikan lebih dominan diwakili oleh Holy See. Holy See memainkan peran kunci dalam hubungan internasional dan menjadi wakil Gereja Katolik dalam berbagai forum internasional, termasuk PBB, meskipun Vatikan tidak memiliki hak suara di dalamnya.
Secara keseluruhan, meskipun Vatikan adalah negara dengan pemerintahan dan wilayah fisik, pengaruh politik dan diplomatiknya lebih banyak dilaksanakan oleh Holy See, yang memiliki peran sentral dalam urusan internasional.
Dilansir dari Holy See Mission, saat ini Holy See memiliki hubungan diplomatik dengan 182 dari 193 negara di dunia. Jumlah ini menjadikan jaringan diplomatik Holy See sebagai salah satu yang terbesar secara global.
Selain itu, terdapat 116 Nunsiatur Apostolik (sebutan untuk kedutaan besar resmi Takhta Suci) yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, Nunsiatur Apostolik Holy See sebagai perwakilan Vatikan berada di Jalan Medan Merdeka Timur No. 18, Jakarta Pusat.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Beni Jo