harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat pemberhentian sementara Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial DA (38) dari profesinya sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Guru PPPK tersebut diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Dasar pemberhentian sementara DA yakni adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara dengan ancaman hukuman disiplin (hukdis) berat.
Diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, oknum Guru PPPK di Kecamatan Lakbok diduga terjerat kasus perselingkuhan dan KDRT. Bahkan, saat ini DA sudah menjadi tersangka kasus KDRT.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara DA dari profesi guru PPPK di Kecamatan Lakbok. Hal tersebut untuk mempermudah proses hukum yang saat ini DA jalani.
Adapun, surat pemberhentian sementara dari profesi guru PPPK inisial DA itu terhitung dari tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan ditetapkanya keputusan hukum di Pengadilan.
“Surat pemberhentian sementara dari profesi gurunya juga sudah dikirimkan kepada DA, jadi yang bersangkutan itu (DA) diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Guru PPPK di Lakbok Ciamis Jadi Tersangka KDRT, Korban Minta Pelaku Dipecat
Guru PPPK yang Diduga Terlibat Kasus KDRT dan Perselingkuhan Mengajar di Lakbok
Menurutnya, saat ini DA menjalankan tugasnya sebagai pegawai di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis di Kecamatan Lakbok. Meskipun diberhentikan sementara sebagai guru, hak-hak kepegawainya tetap diberikan hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Iya jadi untuk hak-hak kepegawainya tetap diberikan, karena itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun tidak menerima tunjangan profesi gurunya,” tuturnya.
Erwan menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu hasil keputusan hukum dari pengadilan, untuk tahapan selanjutnya. Hal itu sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku tentang hukuman disiplin.
“Untuk ASN PPPK itu memang sangat tegas dalam memberikan hukuman, jika terbukti bersalah akan langsung dikenai hukuman berat atau pemberhentian. Namun jika tidak bersalah nantinya akan kembali menjadi guru PPPK lagi,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Perselingkuhan Guru PPPK di Lakbok, BKPSDM Ciamis Sebut Masih Minim Bukti
Erwan mengimbau kepada tenaga pendidik baik itu PNS maupun PPPK agar menjaga integritasnya. Selain itu ASN juga diminta menjadi panutan yang baik untuk anak-anak didiknya. “Mudah-mudahan tidak ada lagi tenaga pendidik di Kabupaten Ciamis yang terjerat kasus hukum,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
7

















































