harapanrakyat.com,- PT Sinar Baru Banjar (SBB) menggugat pihak PT Albasi Priangan Lestari atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat.
Proses sidang pertama gugatan tersebut dilakukan pada Rabu (20/8/2025), dengan dihadiri para pihak terkait termasuk sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB).
Kuasa Hukum penggugat, Jono Sujono mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Albasi Priangan Lestari (APL).
Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat di antaranya hak buruh dari segi upah, dan jasa produksi tidak terealisasi.
“Dalam hal ini tergugat tidak memberikan hak pekerja dengan adil, bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan, eksploitatif,” kata Jono Sujono, Rabu (20/8/2025).
Kemudian, pihak tergugat juga tidak memberikan hak-hak-hak pekerja berada di bawah naungan penggugat penyedia tenaga kerja yang sebelumnya bekerja sama dengan tergugat.
“Yang paling substansi adalah pihak tergugat tidak mau menyelesaikan permasalahan ini, tetapi dalam area mediasi ini bisa muncul kesepakatan. Mediasi ini baru pertama, kita juga menunggu tahapan dari pihak tergugat setelah proses mediasi ini berlangsung,” terangnya.
Baca Juga: Lapas Banjar Gencarkan Pelatihan Kemandirian Warga Binaan
Terpisah, pengurus Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB), Irwan Herwanto mengatakan, berkaitan dengan gugatan tersebut tentunya merupakan kepentingan pihak buruh.
“Kenapa seperti itu, karena di dalamnya memuat tentang kekurangan upah di tahun produksi setelah Sinar Baru Banjar menjadi PT, yakni dari 2017 sampai berakhir tahun 2022,” katanya.
Ia menyebut, ketika dihitung kekurangan upah tersebut dikisaran Rp700 ribu per orang, dengan jumlah pekerja sebanyak 1859 orang.
“Itu tadi akumulasinya sudah disampaikan oleh pengacara dari PT Sinar Baru Banjar dalam proses mediasi. Kami juga menghargai proses yang sedang berlangsung. Mudah-mudahan ini ada titik temu khususnya untuk kesejahteraan para buruh di Kota Banjar, yang dulu menjadi bagian dari karyawan PT. Sinar Baru Banjar,” imbuhnya.
Tanggapan PT Albasi Priangan Lestari atas Gugatan SSB Kota Banjar
Sementara itu, HRD PT. APL, Dadan Hamdan mengatakan, pihaknya sudah memenuhi panggilan untuk proses sidang pertama dan langsung dilakukan mediasi.
“Kemarin di Pengadilan Negeri Kota Banjar, langsung mediasi, nanti tanggal 3 September 2025 dilanjutkan kembali,” kata Dadan Hamdan, Kamis (21/8/2025).
Sedangkan, ketika dikonfirmasi terkait isi tuntutan dari tergugat ia belum sempat membaca isinya seperti apa, hal itu dikarenakan seluruh berkasnya berada di ruangan direktur.
Baca Juga: Resmi Jadi Aset Pemkot, Kapan Revitalisasi Alun-Alun Kota Banjar Direalisasikan?
“Saya mewakili dari PT. APL belum membaca secara detail isi tuntutannya karena berkasnya ada di ruangan direktur, sedangkan direktur sedang menjalani operasi. Nanti kita lihat seperti apa di proses selanjutnya,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)