harapanrakyat.com,- Nama Imam Muslimin atau Yai Mim, kembali menjadi sorotan usai beredarnya kabar bahwa dirinya dipecat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, tempat ia pernah mengajar sebagai dosen.
Kasusnya dengan Sahara memang masih terus berjalan. Meski demikian, klarifikasi mengenai statusnya di UIN setidaknya menjadi jawaban atas spekulasi publik, sekaligus menegaskan bahwa polemik ini tidak ada kaitannya dengan dunia akademik.
Menanggapi isu tersebut, Yai Mim secara tegas membantah dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan, status dirinya di UIN Malang bukanlah diberhentikan secara sepihak, melainkan memang sudah selesai masa tugasnya.
Baca Juga: Dosen UPI yang Hilang Sejak Akhir Agustus Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
Proses Pengakhiran Jabatan Yai Mim Sesuai Prosedur
Yai Min juga mengatakan, proses pengakhiran jabatannya dilakukan sesuai prosedur. Bukan karena kasus hukum atau konflik pribadi yang kini ramai diperbincangkan.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai isu yang sempat berkembang di masyarakat, yang mana sejumlah pihak mengaitkan konflik antara Yai Mim dan Sahara dengan status akademiknya di UIN.
Ia pun menegaskan, persoalan yang kini dihadapiya adalah murni masalah pribadi dengan tetangga, dan sama sekali tidak berkaitan dengan lembaga pendidikan tempat ia pernah berkarir.
Pihak UIN Malang sendiri hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu pemecatan tersebut. Namun, secara administrasi nama Yai Mim memang sudah tidak tercatat lagi sebagai dosen aktif. Dengan penjelasan ini, ia berharap masyarakat tidak lagi terkecoh oleh isu yang belum tentu benar.
Tak Pernah Ada Surat Pemecatan dari UIN
Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada surat pemecatan resmi dari UIN. Keaktifannya sebagai dosen sudah berakhir dengan cara yang wajar, bukan karena pemecatan.
Bahkan, menurut penuturan Yai Mim dalam klarifikasi publik, keputusan untuk menghentikan aktivitas mengajar datang darinya sendiri. Hal itu supaya dirinya bisa lebih fokus menghadapi luapan konflik yang membelitnya dan istrinya.
Salah satu poin yang ditekankan dalam klarifikasi adalah bahwa kampus, khususnya UIN Malang tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemecatan terhadap dirinya tanpa prosedur yang benar.
Baca Juga: Sosialisasi Produk Keuangan Syariah, Dosen UPN Jakarta Gandeng Pengurus DKM Se-Jakarta
Sebab, status pegawai kampus berada di bawah pengaturan Kementerian Agama. Oleh karena itu, segala tindakan administratif terkait kepegawaian berada di ranah Kementerian, bukan kampus.
Sementara itu, dalam berbagai pemberitaan sebelumnya juga muncul narasi bahwa, akibat viralnya tuduhan terhadapnya, ia “kehilangan pekerjaan sebagai dosen”.
Namun menurut Yai Mim, itu adalah distorsi fakta, bukan karena kampus memecatnya, melainkan karena konflik dan tekanan publik. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)