Info Penukaran Uang Baru 2025 Jakarta Utara & Kepulauan Seribu

17 hours ago 15

tirto.id - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Layanan ini tersedia mulai 3-27 Maret 2025 melalui kas keliling serta perbankan di berbagai titik.

Masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dapat menukarkan uang di lokasi yang telah ditentukan oleh BI. Masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar BI, karena sistem penukaran tidak lagi menerima pendaftaran langsung.

Setiap orang hanya bisa menukar maksimal Rp4,3 juta dengan pecahan tertentu yang telah ditetapkan. Masyarakat harus membawa uang tunai sesuai jumlah yang dipesan, serta memastikan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi layak tanpa selotip atau perekat.

Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang telah dipilih dalam aplikasi, serta wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Melalui sistem ini, BI memastikan distribusi uang tunai berjalan lebih tertib, aman, dan efisien menjelang Lebaran 2025.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 Jakarta Utara & Kepulauan Seribu

Bank Indonesia telah menetapkan jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut ini merupakan jadwal penukaran yang berlangsung dalam empat periode, mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025:

  • Periode 1: Pemesanan mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran berlangsung 4-9 Maret 2025.
  • Periode 2: Pemesanan mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran berlangsung 10-16 Maret 2025.
  • Periode 3: Pemesanan mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran berlangsung 17-23 Maret 2025.
  • Periode 4: Pemesanan mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran berlangsung 24-27 Maret 2025.

Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 Jakarta Utara & Kepulauan Seribu

Bank Indonesia menyelenggarakan layanan kas keliling di Islamic Center Jakarta Utara serta di Gedung Balai Warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Selain itu, penukaran uang baru juga dapat dilakukan di beberapa bank berikut:

  • Bank BNI: Stasiun Tanjung Priok.
  • Bank BSI: KC Jakarta Tanjung Priok 1.
  • Bank Mandiri: Jl. Enggano No. 42, Tanjung Priok.
  • Bank BCA: Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Jl. Pantai Indah Kapuk Utara I Blok F.
  • Bank BRI: KC Tanjung Priok, Jl. Yos Sudarso No. 1.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat disarankan untuk menghubungi kantor cabang bank terkait guna memastikan ketersediaan uang baru.

Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025

Sebelum melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu memperhatikan syarat dan tata cara yang berlaku, berikut ialah informasi selengkapnya:

Syarat Penukaran Uang Baru 2025

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan dalam bentuk digital/cetak.
  3. Harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukar telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    1. Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, steples untuk mengelompokkan uang.
  5. Sebelum melakukan penukaran periode sebelumnya, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru.

Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025

  1. Pilih Menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  2. Pilih Provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan.
  3. Pilih Lokasi Kota dan tanggal yang tersedia pada Kas Keliling.
  4. Wajib melakukan pengisian data pemesan, meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, Email (opsional).
  5. Mengisi jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan.
  6. Lanjut melakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
  7. Wajib menyimpan bukti pemesanan.

tirto.id - Aktual dan Tren

Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |