Isi RUU TNI 2025 dan Daftar Pasal yang Kontroversial

16 hours ago 6

tirto.id - Isi Rancangan Undang Undang (RUU) TNI 2025 dan daftar pasal yang kontroversial menjadi bahasan hangat di masyarakat Indonesia saat ini. DPR dan Pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan mengenai hal itu hari ini (17/3/2025).

Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat tertutup pembahasan RUU TNI 2025 di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret kemarin. Ini adalah lanjutan dari rapat yang sebelumnya diadakan di Gedung DPR RI pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Isi RUU TNI 2025

Dilansir laman resmi eMedia DPR RI, revisi UU TNI ini akan membahas 3 poin utama, yaitu:

  1. Memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri serta memperjelas batasan dan mekanisme terkait modernisasi alutsista.
  2. Memastikan keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
  3. Memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit TNI serta mengakomodasi kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan jenjang karier dan usia pensiun prajurit.

Daftar Pasal RUU TNI 2025 yang Kontroversial

Beberapa usulan perubahan Pasal dalam UU No. 34 Tahun 2024 yang kontroversial adalah:

1. Pasal 3

yang saat ini berbunyi:

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Belum diputuskan apa yang akan berubah dari Pasal 3 ini. Selama ini, Departemen Pertahanan yang mengatur kebijakan-kebijakan dalam tubuh TNI.

2. Pasal 35

yang saat ini berbunyi:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Dilansir Tempo, Pemerintah mengusulkan RUU TNI untuk masa pensiun tiap jabatan menjadi:

  • Tamtama: 56 tahun
  • Bintara: 57 tahun
  • Letnan Kolonel: 58 tahun
  • Kolonel: 59 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
  • Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditentukan oleh kebijakan presiden.

Beberapa usulan tambahan mengenai masa jabatan TNI antara lain:

  • Prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun.
  • Pensiunan Perwira dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) asal memenuhi syarat tertentu.

3. Pasal 47 ayat 1 dan 2

yang saat ini berbunyi:

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Usulan RUU TNI untuk perubahan Pasal 47 adalah:

Perubahan ayat 2, TNI aktif dapat menduduki jabatan di:

  1. Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Poin lain yang harus diperhatikan adalah setiap anggota TNI yang menduduki jabatan sipil selain di 16 bidang tersebut harus mengundurkan diri.

Kekhawatiran masyarakat untuk perubahan RUU TNI ini tentu bukan tanpa alasan. Banyak yang menilai dwifungsi ABRI dari orde baru akan kembali diterapkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Dwifungsi ABRI yakni TNI yang dahulu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pertahanan negara, tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan dan kehidupan politik, sosial, serta ekonomi.

Setelah masa Reformasi, TNI dikembalikan ke tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, dan tidak lagi terlibat dalam politik dan pemerintahan.


tirto.id - Aktual dan Tren

Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |