tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan uji coba sistem satu arah di kawasan Plengkung Gading, Kota Yogyakarta, pada 10 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan cagar budaya karena struktur bangunan Plengkung Gading telah mengalami keretakan akibat beban arus lalu lintas yang tinggi.
Pada tahap awal, sistem satu arah berlaku selama dua jam di pagi hari (07.00-09.00 WIB) dan dua jam di sore hari (15.00-17.00 WIB). Evaluasi akan dilakukan setelah sepekan untuk menentukan kemungkinan pemberlakuan sistem satu arah penuh selama 24 jam.
Pengalihan arus lalu lintas ini berdasarkan survei Dishub DIY. Kendaraan dari arah utara yang biasanya melewati Plengkung Gading dialihkan ke jalur alternatif guna mengurangi tekanan terhadap struktur bangunan.
Selain itu, Dinas Kebudayaan DIY berencana melakukan renovasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Dishub DIY telah memasang rambu-rambu sementara, termasuk "water barrier" dan petunjuk arah bagi pengendara.
Kenapa Sistem Satu Arah di Plengkung Gading Yogyakarta Diberlakukan?
Kebijakan rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk melestarikan Plengkung Gading yang mulai mengalami kerusakan akibat beban kendaraan harian. Sistem satu arah diujicobakan selama satu bulan dengan jam operasional 07.00-09.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB. Evaluasi akan dilakukan setelah satu minggu untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa kendaraan dari Jalan M.T. Haryono, DI Panjaitan, dan Mayjend Sutoyo dilarang masuk ke Plengkung Gading pada jam-jam tertentu guna mengurangi kepadatan lalu lintas dari arah utara. Dengan pengurangan volume kendaraan, diharapkan proses kerusakan dapat diperlambat serta mendukung rencana renovasi oleh Dinas Kebudayaan DIY.
Selain itu, sistem satu arah ini juga bertujuan menegakkan larangan bagi kendaraan besar, seperti bus, yang tidak diperbolehkan melintas di Plengkung Gading. Pelanggaran terhadap aturan ini kerap menyebabkan kemacetan dan mempercepat kerusakan struktur bangunan. Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.
Dinas Perhubungan DIY telah memasang rambu lalu lintas, water barrier, serta menurunkan personel gabungan dari Dishub, Polres, dan Polda untuk mengawasi penerapan SSA. Masyarakat diharapkan memahami pentingnya kebijakan ini dalam menjaga warisan budaya Yogyakarta. Wiyos menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberikan sanksi, melainkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melestarikan Plengkung Gading.
Jalur dan Arus Lalu Lintas di Plengkung Gading dengan Sistem Satu Arah
Sistem satu arah di Plengkung Gading hanya memperbolehkan kendaraan melintas dari utara (dalam benteng) menuju selatan (luar benteng). Kendaraan dari Jalan M.T. Haryono, DI Panjaitan, dan Mayjend Sutoyo tidak diperbolehkan masuk guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini merupakan tahap awal rekayasa lalu lintas yang akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sistem satu arah juga diberlakukan untuk menegakkan larangan kendaraan besar, seperti bus pariwisata, yang berisiko mempercepat kerusakan bangunan cagar budaya ini. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dengan diberlakukannya sistem satu arah, diharapkan Plengkung Gading dapat tetap terjaga sebagai warisan budaya Yogyakarta, sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra