Jeritan Pengelola Kantin Sekolah di Cimahi: Beban Sewa Mahal dan Bayar Dimuka Bikin Usaha Gulung Tikar

3 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Praktik pungutan sewa kantin di sekolah negeri Kota Cimahi, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan. Kebijakan retribusi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi dinilai sangat memberatkan para pedagang kecil hingga memaksa mereka berhenti berjualan karena terus merugi.

Kisah pilu ini salah satunya datang dari Sodikin (bukan nama sebenarnya), seorang mantan pengelola kantin di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Cimahi. Ia mengaku memilih menutup usahanya karena tak lagi sanggup menanggung beban biaya yang ditetapkan dinas terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Penyimpangan Retribusi Kantin Sekolah, Disdik Cimahi Disorot Soal Dana RKB dan O2SN

Aturan Sewa Kantin Sekolah di Cimahi: Wajib Bayar Lunas Langsung Setahun

Menurut pengakuan Sodikin, sejak tahun 2025, petugas dari Disdik Kota Cimahi turun langsung ke sekolah untuk mengukur luas tempat usaha dan menetapkan tarif sewa secara sepihak. Namun, yang paling memukul para pedagang bukanlah sekedar angkanya, melainkan mekanisme pembayarannya.

“Begini kenyataannya, petugas dari dinas datang, mengukur tempat, lalu langsung menetapkan tarifnya sekian. Yang membuat kami terperanjat dan tak sanggup adalah syarat pembayarannya harus lunas sekaligus untuk satu tahun ke depan,” ungkap Sodikin.

Untuk luas tempat usaha yang ia gunakan, Sodikin wajib menyetor uang sebesar Rp 2 juta per tahun. Jika dalam satu sekolah terdapat empat pedagang, maka pihak dinas bisa meraup sekitar Rp 8 juta per tahun hanya dari satu sekolah saja.

Kebijakan Menjadi Beban Hutang

Menurut Sodikin, sebelum aturan retribusi ini berlaku, usaha kantin sekolah di Cimahi diakui cukup menjanjikan untuk menopang ekonomi keluarga. Bahkan membuka lapangan kerja bagi orang lain. Namun, sejak penerapan kebijakan baru pada tahun lalu, situasi berbalik drastis.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, Pejabat Disdik Cimahi; Sumpah Demi Allah Tak Tahu Pemeriksaan BPK

“Dulu sebelum ada ketentuan pungutan atau retribusi ini, usaha kantin sekolah lumayan menopang ekonomi keluarga. Sampai bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain. Tapi semuanya berubah drastis sejak kebijakan itu diterapkan tahun lalu. Pendapatan tak lagi sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. Akhirnya saya memilih berhenti daripada terus merugi dan terbebani hutang,” tuturnya.

Bahkan, kerabatnya yang kini meneruskan usaha tersebut hanya mampu bertahan agar tidak menganggur. Meskipun keuntungan yang didapat nyaris tidak berarti karena beban biaya yang sangat berat.

“Kalau saya tanya kabar, jawabnya hanya bertahan saja. Bertahan agar tidak diam tak berpenghasilan, meski sejujurnya beban yang dipikul terasa begitu berat di pundak,” kata Sodikin.

Respon Disdik dan Pemeriksaan BPK

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang di Disdik Cimahi, Sofwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui rincian teknis mengenai pengelolaan keuangan kantin di sekolah-sekolah.

“Saya ini sering keluar masuk sekolah SD dan SMP, tapi urusan kantin bukan ranah tugas saya,” ujar Sofwan singkat.

Baca Juga: Rencana Relokasi SDN Baros Mandiri 7, Pemkot Cimahi Akan Evaluasi untuk Pemanfaatan Fasilitas Lebih Optimal 

Kondisi yang dialami para pedagang kecil di lingkungan sekolah ini diduga menjadi pemicu langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kantin sekolah.

Publik pun kini menanti transparansi dan solusi agar kebijakan retribusi kantin sekolah tidak mematikan penghidupan rakyat kecil. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |