Oknum Diduga Minta Upeti 15 Persen dari Dana Bantuan Revitalisasi Sekolah di Garut, Aktivis: Pemerasan!

1 week ago 21

harapanrakyat.com,- Program bantuan revitalisasi belasan sekolah di Garut, Jawa Barat, menjadi persoalan besar setelah pihak sekolah penerima bantuan diduga diminta upeti 15 persen oleh oknum tertentu. Dari pencairan uang bantuan sebesar Rp200 juta, sekolah digetok harus setor Rp30 juta. 

Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik menegaskan, persoalan yang telah turun temurun dilakukan oleh oknum kerap kali merugikan penerima bantuan. Cash back atau fee pencairan justru menjadi beban sekolah. Apalagi jika sekolah terang-terangan diminta setor upeti kepada oknum.

“Jika fee atau cash back tidak pernah diatur dalam regulasi bantuan revitalisasi, atau kegiatan proyek apapun. Itu jelas perbuatan seorang oknum yang melanggar hukum. Contoh pihak ketiga atau pengusung ia mengusulkan ke Pemerintah untuk pembangunan itu kan karena memiliki hubungan baik,” kata Asep Muhidin, koordinator Pemerhati Kebijakan Publik, Kamis (21/8/2025) saat dihubungi.

Asep juga menyoal, setiap bantuan yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke daerah, Dinas teknis memiliki andil dalam rekomendasi. Upeti yang diminta oleh oknum tentu dengan dalih pelicin agar tahun selanjutnya bisa kebagian bantuan lagi malah jadi modus pelaku untuk dapat setoran dari penerima bantuan.

“Tanpa ada rekomendasi dari Dinas terkait tidak mungkin turun, makanya ini peran utamanya ada di dinas teknis. Ini kan persoalan yang harus dihilangkan. Saat bantuan cair dari Pemerintah harus ada jatah kepada birokrasi. Ya sama saja pemerasan karena status uang bantuanya telah cair lalu oknum meminta jatah,” tambahnya.

Budaya setor upeti pencairan bantuan ini perlu dihilangkan, karena bisa mengurangi spesifikasi dan volume pengerjaan realisasi bantuan. Sekolah tak perlu setor uang pelicin karena itu merupakan pemerasan.

Baca Juga: Bupati Murka Gegara Ada Oknum Minta Jatah Setoran Bantuan Rehab Sekolah di Garut

“Harus ada setoran 15 persen gimana nanti penerapan ke infrastruktur atau bangunannya, kan sudah diminta. Yang jelas kewajiban kan pajak, bukan model seperti ini, tentu bisa dijerat dengan pasal pemerasan,” jelasnya.

Aktivis Sebut Upeti Dana Bantuan Revitalisasi Sekolah di Garut Beda dengan Gratifikasi

Asep menuturkan, kasus bantuan revitalisasi sekolah ini berbeda dengan gratifikasi, karena uang bantuannya telah cair kemudian sang oknum meminta jatah persentase.  

“Berbeda dengan gratifikasi, modelnya gratifikasi itu kan sebelum bantuan itu cair atau proyeknya itu belum ada. Jika ini kan uangnya telah cair, baru si oknum minta jatah 15 persen,” tegasnya.

Aparat penegak hukum diminta memiliki integritas untuk membongkar sindikat setoran upeti ini. Asep menyebut kasus ini merupakan perkara yang mudah dibongkar karena jelas sekolah penerima bantuannya telah ada, lalu oknum yang meminta jatah 15 persen nya pun telah jelas.

Baca Juga: Pelaku Pembacok Seorang Gadis di Garut Mengaku Anggota Geng Motor dan Tak Tahu Korbannya Perempuan

“Ya jika APH-nya serius atau memiliki integritas persoalan ini mudah diungkap, kan jelas penerimanya bantuannya ada telah cair kemudian orang yang meminta jatahnya juga ada,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |