harapanrakyat.com,- Migrasi kabel udara ke bawah tanah di Kota Bandung, Jawa Barat dipastikan tidak akan mengganggu akses internet masyarakat dan pelaku usaha. Dalam hal ini, pemerintah Kota Bandung berupaya mengakselerasi proyek penataan estetika kota melalui penertiban infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Langkah tegas berupa pemotongan kabel udara yang melintang di sejumlah jalur protokol akan terus digenjot. Tujuannya guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan bersih dari semrawutnya utilitas digital.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya menjamin proses pemotongan kabel itu tidak akan melumpuhkan aktivitas digital masyarakat.
Pemkot Bandung menerapkan sistem transisi berkala guna memastikan migrasi jalur kabel udara ke bawah tanah atau underground ducting tidak mengorbankan stabilitas jaringan.
“Langkah pemotongan ini kami fokuskan pada penertiban kabel udara yang tidak mengantongi izin resmi serta menyalahi ketentuan tata ruang berlaku. Pemkot Bandung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga stabilitas layanan publik yang bergantung pada koneksi internet,” kata Farhan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Picu ‘Jumpscare’, Warga Kota Bandung Pertimbangan Pakai Pertalite
Farhan menjamin proses migrasi dari kabel udara ke jaringan bawah tanah sudah dirancang secara matang lewat penyusunan sistem cadangan atau back-up terlebih dahulu.
Pemerintah kota memberlakukan regulasi ketat di mana petugas lapangan dilarang keras memotong kabel jika sistem jaringan cadangan belum siap beroperasi 100 persen.
Hal ini dilakukan guna memitigasi risiko gangguan pada sektor pelayanan vital masyarakat seperti perbankan, instansi pendidikan, fasilitas kesehatan, administrasi kependudukan, hingga jaringan komunikasi TNI dan Polri.
“Kami sudah siapkan jaring cadangan, jadi tidak ada gangguan saat pemotongan kabel. Jadi pelayan publik yang berkaitan dengan internet terjamin,” ujarnya.
Perusahaan Telekomunikasi Diminta Tak Lepas Tangan saat Proes Migrasi Kabel Udara ke Bawah Tanah
Farhan meminta perusahaan telekomunikasi untuk tidak lepas tangan. Perusahaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap kontrak layanan bersama konsumen.
“Jika terjadi kendala teknis imbas proses migrasi ini, pihak operator wajib melakukan penanganan cepat dan pemulihan dalam waktu singkat,” ucapnya.
Farhan juga mengingatkan bahwa masyarakat selaku pelanggan memiliki hak konstitusi konsumen yang dilindungi undang-undang.
Warga dibebaskan untuk beralih dan mencari alternatif penyedia layanan lain jika operator yang mereka gunakan saat ini lambat. Apalagi jika tidak optimal dalam menangani gangguan di lapangan.
“Masyarakat punya hak jika ingin mencari alternatif koneksi internet, apabila terkendala layanan,” tuturnya.
Baca Juga: Ketika Penambahan Skor Jalur Non Akademik PCMB di Jawa Barat Tak Memberi Kepastian
Penertiban kabel udara ini ditargetkan menyisir 85 ruas jalan utama di Kota Bandung dan dijadwalkan rampung sepenuhnya pada Desember 2026. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
3

















































