Pencairan Dana PIP 2025 & Bisakah Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN?

2 days ago 23

tirto.id - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 akan diterima oleh siswa sesuai jadwal yang telah ditentukan. Daftar siswa yang menjadi penerima dana PIP dapat dicek secara online melalui laman resminya. Lalu, bisakah cek PIP lewat HP tanpa NISN?

Terkait dengan penyaluran dana PIP 2025, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah mengingatkan bahwa PIP merupakan biaya pendidikan personal untuk siswa. Dana tersebut dapat digunakan siswa untuk membeli baju seragam, sepatu, alat tulis, dan lain sebagainya.

“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah. Kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” tegas Sofiana, Kamis (13/3/2025) dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, Sofiana melarang keras satuan pendidikan melakukan pemotongan, pemungutan, pengambilan dana PIP dari siswa penerima dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun. Ia juga tidak mengizinkan satuan pendidikan memegang buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa dan orang tua atau wali.

“Kalau memang buku tabungan atau ATM ingin dititipkan di sekolah karena alasan tertentu, ada tanda bukti penitipannya, dan bisa meminta buku tabungan atau ATM nya apabila ingin melakukan penarikan atau pengecekan saldo,” tutur Sofiana.

Tak lupa Sofiana mengimbau siswa atau orang tua siswa supaya tidak memberikan uang “terima kasih” kepada pihak sekolah. Demikian pula pihak sekolah diharapkan untuk menolak dengan tegas jika siswa atau orang tua penerima PIP memberikan uang “terima kasih”.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Jadwal pencairan dana PIP 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa jadwal pencairan dana PIP setiap tahun dibagi menjadi tiga termin, dengan jadwal dan rincian berikut ini:

Termin 1 (Februari – April 2025)

Pencairan dana PIP untuk siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin 2 (Mei – September 2025)

Dana PIP dicairkan untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidkan dan Pemangku Kepentingan serta hasil aktivasi SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober – Desember 2025)

Dana PIP dicairakn untuk siswa yang terdaftar dalam DTKS, diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan, serta hasil aktivasi SK Nominasi.

Bisakah Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN?

Cek data penerima PIP dapat dilakukan secara online lewat handphone atau HP. Namun pengecekan tidak bisa bisa dilakukan apabila tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Pasalnya, NISN merupakan syarat utama yang dibutuhkan untuk melakukan cek PIP. Berikut ini adalah cara cek PIP lewat HP.

1. Kunjungi laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;

2. Gulir ke bawah dan temukan menu “Cari Penerima PIP”;

3. Input NISN;

4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK);

5. Input kode captcha;

6. Klik “Cek Penerima PIP”;

7. Apabila siswa terdaftar sebagai penerima PIP, akan muncul detail informasi dan status dana yang diterima;

8. Apabila siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP, akan muncul pemberitahuan yang menyatakan data tidak ditemukan.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |