tirto.id - Jalur masuk sekolah SD hingga SMA/SMK sudah berganti menjadi SPMB. Lantas, apa saja jalur seleksi masuk SD hingga SMA/SMK pada SPMB 2025?
Sebelumnya, jalur masuk sekolah menggunakan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun demikian, istilah tersebut kini telah berganti nama menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kedua jalur penerimaan murid ini sebenarnya tidak memiliki banyak perbedaan. Pergantian nama dan sistem masuk sekolah atau penerimaan murid baru akan dilaksanakan pada 2025.
Pergantian nama menjadi SPMB diklaim sebagai perbaikan dari sistem sebelumnya yang memakai istilah PPDB.
Jalur Masuk SD hingga SMA pada SPMB 2025
SPMB 2025 menyediakan empat jalur penerimaan masuk SD hingga SMA. Seluruhnya sejalan dengan harapan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu menyediakan pendidikan berkualitas dan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perubahan dilakukan dalam rangka memperbaiki berbagai kelemahan dalam sistem PPDB. Penjelasan lengkap terkait sistem penerimaan yang baru bakal diterangkan pemerintah.
Seluruh jalur yang disiapkan berlaku untuk jenjang SMA/SMK. Sedangkan jenjang SD tidak mengalami perubahan. Pada jenjang SMP, perubahan terjadi pada persentase masing-masing jalur.
Berikut penjelasan empat jalur masuk SD hingga SMA pada SPMB 2025:
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal dalam wilayah administratif yang telah ditentukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Prinsip utama jalur domisili adalah memastikan bahwa tempat tinggal siswa berada dekat dengan sekolah yang akan dituju.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi calon siswa yang memiliki pencapaian dalam bidang akademik. Seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi, maupun bidang non-akademik layaknya seni, budaya, bahasa, dan olahraga.
Prestasi dapat diperoleh melalui kompetisi maupun non-kompetisi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, jalur prestasi pada SPMB 2025 mempertimbangkan keterlibatan siswa dalam organisasi kepemimpinan sebagai kriteria tambahan. Contohnya OSIS dan Pramuka.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas.
Pada SPMB 2025, kuota jalur afirmasi ditingkatkan dan tetap mencakup dua kelompok utama, yaitu penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang harus berpindah tempat tinggal akibat perpindahan tugas orang tua atau wali.
Selain itu, jalur mutasi juga berlaku bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Sejumlah siswa membaca buku bacaan yang disediakan oleh mobil pustaka (Moka) di SD Negeri Srengseng Sawah 04, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.
Mengapa PPDB Diganti Menjadi SPMB?
SPMB merupakan sistem perbaikan PPDB. Selain itu, penggantian nama PPDB menjadi SPMB bertujuan memberikan pendidikan terbaik di Indonesia.
Sistem sebelumnya (PPDB) dinilai mempunyai kelemahan. Pemerintah lalu berusaha menghilangkan stigma PPDB Zonasi. Nantinya, sistem yang digunakan tidak hanya mengandalkan zonasi, tetapi mencakup empat jalur penerimaan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa perubahan nama PPDB menjadi SPMB bukan sekadar pergantian istilah saja. Melainkan upaya untuk menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujarnya, seperti diwartakan Antaranews, Kamis, 30 Januari 2025.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," lanjut Abdul Mu'ti.
Menurutnya, SPMB bukan hanya nama baru. SPMB membawa perubahan dalam sistem pendidikan guna memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus