tirto.id - Permendag No.8 Tahun 2024 disebut-sebut menjadi penyebab Sritex bangkrut. Apa saja isi Permendag No.8 Tahun 2024? Simak ulasannya.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (21/10/2024). Keputusan Sritex pailit berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kabarnya turut membikin industri tekstil dalam negeri sengsara hingga dituding menjadi salah satu penyebab Sritex bangkrut.
Peraturan itu sejatinya ingin mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan dan menjadi penghambat arus barang impor ke dalam negeri. Namun, kini justru dianggap mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Profil PT Sritex & Sejarah Singkat Perusahaan
PT Sritex produksi apa? Sritex perusahaan apa? Mengutip laman Sritex, H.M Lukminto adalah pemilik Sritex sekaligus pendiri pada tahun 1966. Awal mulanya, Sritex adalah perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo.
Kemudian Sritex membuka pabrik cetak pertama pada 1968. Semula, PT Sritex fokus produksi kain putih dan berwarna di Solo. Lanjut tahun 1978, Sritex sudah terdaftar dalam Kementerian Perdagangan.
Hingga akhirnya, perusahaan tekstil ini menjadi PT atau Perseroan Terbatas. Pada 1982, PT Sritex lantas mulai mendirikan pabrik tenun pertama.
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Perusahaan milik HM Lukminto makin maju dan berkembang. Mereka tercatat sebagai perusahaan tekstil yang mampu memproduksi berbagai kebutuhan tekstil dalam negeri.
Periode 1992, PT Sritex memperluas pabrik dan menciptakan 4 lini produksi yang tergabung dalam satu atap. Di antaranya pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana.
Sritex semakin berkembang dan membuktikan diri sebagai perusahaan tekstil berkelas dunia. Pada 1994, Sritex menjadi produsen seragam militer NATO dan tentara Jerman.
Selama masa krisis moneter 1998, Sritex mampu selamat. Perusahaan tekstil ini justru berhasil melipatgandakan pertumbuhan hingga mencapai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.
Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) secara resmi terdaftar dengan kode ticker dan SRIL pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Berbagai penghargaan dan prestasi terus diraih.
Pada 2014, Iwan S. Lukminto, anak H.M Lukminto, menjabat Komisaris Utama Sritex. Ia menerima penghargaan Businessman of the Year dari majalah Forbes ditambah EY Entrepreneur of the Year 2014 dari Ernst & Young.
Namun, terlepas dari berbagai prestasi yang sudah ditorehkan, Pengadilan Niaga Kota Semarang mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Oktober 2024. Status pailit karena Sritex dinilai tidak mampu membayar utang.
Permohonan pengajuan perkara Sritex pailit adalah PT Indo Bharta Rayon selaku pihak kreditur. Pemberi pinjaman atau pihak kreditur mengajukan pembatalan damai atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang pun mengabulkan permohonan dan resmi membuat PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit.
Pemerintah merespons terkait PT Sritex yang dinyatakan pailit. Presiden Prabowo Subianto atau Prabowo Sritex telah menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengambil langkah penyelamatan.
Jumlah karyawan Sritex dikabarkan mencapai 50 ribu. Sebanyak 14 ribu orang disebut-sebut bakal terdampak Sritex pailit. Sritex lalu membahas penyelamatan perusahaan bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri yang menentukan mana yang baik, karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian," ujar Iwan S Lukminto, seperti dilaporkan Antaranews, Senin, 28 Oktober 2024.
Isi Permendag No. 8 Tahun 2024
Isi Permendag No. 8 Tahun 2024 adalah tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu ketentuan berbunyi "impor barang kiriman pekerja migran indonesia, barang kiriman pribadi, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan warga negara indonesia dan warga negara asing, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos".
Kemudian ketentuan tersebut dapat dilakukan terhadap barang bebas impor dan barang yang dibatasi impor. Barang dapat diimpor dalam keadaan baru atau tidak baru.
Barang yang dibatasi impor tidak dapat dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Aturan lain adalah impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang kiriman pribadi, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dilakukan atas barang yang dibatasi impor dikecualikan dari tiga hal, yakni:
- Perizinan berusaha di bidang impor.
- Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
- Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
Sementara Pasal II menyebutkan "Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil dikecualikan dari ketentuan kebijakan dan pengaturan impor dalam Peraturan Menteri ini".
Link unduh isi Permendag No. 8 Tahun 2024 secara lebih lengkap dapat dipantau melalui tautan di bawah ini:
tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani