tirto.id - Sebelum bepergian ke luar negeri, seseorang harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti paspor sebagai identitas dan visa.
Visa adalah sebuah dokumen rekomendasi yang diajukan oleh seseorang untuk masuk ke sebuah negara tertentu.
Mengutip situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, visa adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal.
Sebagian besar negara yang menerbitkan visa, mewajibkan Anda untuk melampirkan bukti keuangan, bukti pembelian tiket, bukti asuransi, serta akomodasi saat mendaftarkan aplikasi visa.
Jika permohonan visa ditolak, Anda tentu saja harus merelakan kehilangan biaya pembuatan visa, biaya asuransi, dan tiket pesawat secara cuma-cuma.
Ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi WNI, seperti negara-negara Asia Tenggara, namun, negara-negara di Amerika, Afrika, hingga Eropa mewajibkan visa bagi WNI.
Jika Anda ingin bepergian ke Eropa, maka Anda diharusnya mengajukan permohonan Visa Schengen terlebih dulu.
Kawasan Schengen adalah kawasan yang mencakup 29 negara-negara di benua Eropa. Visa Schengen ditetapkan oleh Uni Eropa dan berlaku untuk "Schengen Area" beserta negara-negara anggota Uni Eropa.
Adapun jenis visa yang dikeluarkan kedutaan dibedakan menjadi dua yaitu single entry dan multiple entry.
Visa Schengen Single Entry digunakan hanya untuk satu kali kunjungan. Artinya Anda hanya bisa berkunjung satu kali dari satu negara dan tidak bisa berkunjung kembali ke negara itu dengan visa yang sama.
Sedangkan, Multiple Entry dapat digunakan berulang kali pada negara yang sama atau berbeda dengan masa izin tinggal 90 hari selama kurun waktu 180 hari.
Syarat Mengajukan Visa Schengen ke Eropa
Saat ini pengajuan pembuatan visa Schengen harus melalui pihak ketiga, yakni VFS Global, yang terletak di 3 lokasi, yaitu Jakarta, Bali, dan Surabaya.
Informasi detail mengenai pembuatan visa Schengen bisa diperoleh melalui situs berikut ini: VFS Global atau VFS Jakarta.
Sebelum mengajukan visa Schengen, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen sesuai ketentuan agar proses pengajuan visa Schengen dapat diterima. Berikut merupakan syarat visa Schengen yang harus dipersiapkan:
1. Membuat rencana jadwal perjalanan atau itinerary negara mana yang akan dikunjungi dan berapa lama rencana akan berkunjung ke negara tersebut;
2. Melampirkan buku rekening dengan saldo minimum Rp50 juta yang dibuktikan dengan surat referensi bank untuk keperluan visa schengen;
3. Melampirkan tiket dan akomodasi selama berkunjung ke "Schengen Area";
4. Mempersiapkan polis asuransi dengan nilai minimum pertanggungan 30 euro, mencakup pertanggungan medis, perawatan rumah sakit, UGD, kecelakaan, hingga pemulangan jenazah.
5. Menyiapkan Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan ke negara tujuan. Paspor tidak boleh dikeluarkan lebih dari 10 tahun lalu dan masih memiliki sekurang-kurangnya 2 halaman kosong;
6. Mengisi formulir pendaftaran visa serta 2 lembar pasfoto terbaru berukuran 3,5x4,5 cm dengan latar belakang polos berwarna putih atau abu-abu muda;
7. Melampirkan surat sponsor visa schengen yakni Surat Referensi Bank, Surat Sponsor dari Perusahaan, atau Surat Sponsor dari Pasangan atau Keluarga untuk meyakinkan kedutaan bahwa Anda mampu bepergian ke negara tujuan.
Setelah mempersiapkan seluruh dokumen, Anda bisa mengajukan pendaftaran visa Schengen melalui kedutaan maupun agen tiap negara. Berikut merupakan tahapan untuk mengajukan visa Schengen:
1. Mengajukan permohonan ke kedutaan, kantor VFS Global, atau TLS Contact minimal 15 hari kerja sebelum keberangkatan;
2. Membuat janji temu dengan agen sesuai dengan kesepakatan;
3. Mengumpulkan berkas ke kantor sesuai ketentuan. Jika Anda menggunakan agen VFS, Anda perlu mendaftar melalui situs resmi mereka;
4. Melakukan wawancara di kantor kedutaan;
5. Waktu pemrosesan visa schengen adalah 3-15 hari kerja sejak permohonan tiba di kantor negara yang bersangkutan.
Daftar Negara Visa Schengen
Jika Anda berhasil mendapatkan visa Schengen, Anda bisa mengunjungi 26 negara yang termasuk dalam visa Schengen.
Salah satu negara yang paling banyak dikunjungi adalah Perancis dengan wisata andalannya yakni Menara Eiffel, Museum Louvre, dan Ktedral Notre-Dame.
Visa schengen biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti keperluan bisnis, wisata, mengunjungi keluarga atau teman, pameran dagang, dan berbagai tujuan lain selain mendapat pekerjaan di negara-negara Schengen. Berikut merupakan daftar negara yang tergabung dalam visa Schengen, di antaranya:
Austria
Belgia
Republik Ceko
Denmark
Estonia
Finlandia
Prancis
Jerman
Yunani
Hongaria
Islandia
Italia
Latvia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Malta
Belanda
Norwegia
Polandia
Portugal
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Biaya Pembuatan Visa Schengen?
Biaya pembuatan visa Schengen berbeda-beda sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pada tahun 2023, harga pembuatan visa Schengen untuk dewasa (12 tahun keatas) sebesar 80 Euro atau Rp1.300.000.
Sedangkan untuk anak usia 6-12 tahun sebesar 40 Euro atau Rp600.000 dan anak dibawah usia 6 tahun tidak dikenakan biaya.
Namun besarnya harga visa schengen berubah-ubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembuatan visa schengen melalui agen VFS Global sudah mencapai harga Rp1.400.000. Pembayaran pembuatan visa Schengen melalui agen VFS Global dibayarkan saat janji temu.
Pastikan Anda mengecek harga visa schengen secara berkala agar mengetahui harga visa schengen terbaru.
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yandri Daniel Damaledo