Arti Jumlah Tanggungan Orang Tua KIP Kuliah 2025 & Cara Mengisi

3 hours ago 10

tirto.id - Jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah adalah salah satu informasi yang wajib dilengkapi peserta dalam pengisian data keluarga saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Lantas, apa yang dimaksud dengan jumlah tanggungan orang tua/wali siswa?

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 4 Februari 2025 melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Adapun penutupan pendaftarannya pada 31 Oktober 2025, tetapi jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Demikian pengumuman di laman tersebut.

Saat melakukan pendaftaran, siswa diharuskan melengkapi informasi jumlah tanggungan orang tua KIP. Apa dan bagaimana tentang hal ini? Berikut ini informasinya mulai dari cara mengisi hingga penjelasan apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua.

Apa yang Dimaksud Jumlah Tanggungan KIP Kuliah 2025?

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang berhak menerima KIP Kuliah.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025, peserta akan diwajibkan mengisi beberapa data, termasuk jumlah tanggungan orang tua/wali siswa dalam Data Keluarga.

Jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2025 yang dimaksud adalah jumlah anggota keluarga yang tidak bekerja dan menjadi tanggungan orang tua atau masih dibiayai kehidupannya.

Lantas, apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua? Secara lengkap, informasi tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan di bawah ini.

Apakah Kakek & Nenek Termasuk Tanggungan Orang Tua?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “tanggungan” bermakna beban yang menjadi tanggung jawab. Lantas apa makna dari “jumlah tanggungan” kaitannya dengan data keluarga?

Nurul Ilham dalam buku Dasar-Dasar Manajemen Sumber Daya Manusia (Cipta Media Nusantara, 2022) menjelaskan apa definisi dari “jumlah tanggungan” tersebut. Dalam bukunya, dijelaskan bahwa jumlah tanggungan adalah “seluruh jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan seseorang.”

Lantas, bagaimana jika hal tersebut dikaitkan dengan jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2025? Apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua?

Kuncinya terletak pada pernyataan “anggota keluarga yang tidak bekerja dan menjadi tanggungan orang tua” yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.

Artinya, apabila kakek atau nenek atau keduanya sudah tidak dalam usia produktif, kakek-nenek tersebut masuk dalam tanggungan orang tua. Sehingga, jawaban atas pertanyaan apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua bisa merujuk pada penjelasan ini.

Cara Mengisi Jumlah Tanggungan Orang Tua di KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah dibuka sejak 4 Februari, ditutup 18 Februari 2025. Sementara, pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 dibuka 11 Maret, ditutup 27 Maret 2025.

Setelah peserta memahami apa itu jumlah tanggungan orang tua/wali siswa, selanjutnya informasi tentang apa yang apa yang dimaksud dengan jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2025 berkaitan dengan cara mengisinya adalah sebagai berikut.

Pada dasarnya, cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 sama dengan cara pengisian jumlah anggota keluarga. Adapun perbedaannya hanya tidak mengisi nama anggota keluarga yang sudah bekerja.

Misalnya, hanya satu orang yang tidak bekerja. Mengenai cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 ini bisa dilakukan dengan memasukkan nama orang yang tidak bekerja tersebut ke dalam data jumlah tanggungan orang tua. Secara lengkap, contoh cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah bisa dicermati dalam penjelasan di bawah ini.

Contoh Pengisian Jumlah Tanggungan Keluarga KIP Kuliah 2025

Berikut contoh cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 yang diilustrasikan dalam sebuah keluarga yang terdiri dari lima orang dalam satu Kartu Keluarga (KK):

Dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dua kakak laki-laki, dan satu calon pendaftar KIP Kuliah. Ayah, Ibu, dan satu kakak laki-laki telah bekerja, sementara satu kakak laki-laki dan satu calon pendaftar KIP Kuliah tidak bekerja.

Bagaimana cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 dengan contoh kasus di atas? Maka jumlah tanggungan keluarga dalam kasus tersebut adalah dua orang meliputi satu kakak laki-laki dan satu calon pendaftar KIP Kuliah.


tirto.id - Pendidikan

Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno & Ibnu Azis

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |