Banner Penyitaan Sudah Tidak Ada, tapi Videotron di Pintu Masuk Pantai Pangandaran Masih Padam

23 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Spanduk penyitaan yang sempat terpasang pada videotron di pintu utama kawasan wisata Pantai Pangandaran kini sudah tidak tampak. Namun demikian, layar videotron tersebut hingga saat ini belum juga berfungsi atau menyala.

Sebelumnya, videotron yang berdiri tepat di akses masuk Pantai Pangandaran itu diketahui telah disita oleh Polresta Metro Jakarta Selatan. Tindakan penyitaan ditandai dengan pemasangan banner besar berwarna merah dengan tulisan hitam yang menempel langsung di badan videotron.

Dalam banner tersebut disebutkan bahwa penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Spanduk itu juga memuat tiga landasan hukum penyitaan, mulai dari laporan polisi, penetapan pengadilan, hingga surat resmi penyitaan dari kepolisian.

Baca Juga: Kronologi Kasus Tipu Gelap yang Membuat Videotron di Pintu Masuk Pantai Pangandaran Disita Polisi

Dalam banner penyitaan tersebut turut dicantumkan tiga dasar hukum tindakan kepolisian, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/3468/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2024, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 301/Pid.B.Sita/2025/PN Cms tertanggal 21 November 2025 terkait izin penyitaan, dan Surat Penyitaan Nomor SP.Sita/584/XI/2025/ReskrimJaksel tertanggal 24 November 2025.

Selain itu, terdapat pula peringatan keras dalam spanduk tersebut yang melarang siapapun untuk memperjualbelikan, mengubah, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan apapun terhadap barang sitaan tanpa persetujuan penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi hilangnya banner penyitaan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disprbud) Pangandaran, Dadan Sugistha, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya kurang tahu, kang. Maaf,” ujar Dadan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: Usai Pulang Ngaji, Wandi Nekat Jalan Kaki dari Tasikmalaya ke Pangandaran Demi Lihat Pantai Batukaras

Latar Belakang Penyitaan Videotron di Pintu Masuk Pantai Pangandaran

Sementara itu sebelumnya Kepala UPTD Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Riko Agung Purnama, mengatakan persoalan videotron di pintu masuk Pantai Pangandaran merupakan sengketa murni antarperusahaan dan tidak berkaitan dengan aset milik Pemerintah Daerah Pangandaran. Ia menekankan, peran pemda hanya sebatas menentukan titik lokasi serta menerbitkan perizinan.

“Videotron tersebut tidak termasuk aset pemerintah daerah. Pemda hanya berperan menerbitkan izin lokasi, sedangkan persoalan yang muncul merupakan urusan antara pihak korban dan perusahaan pelaksana,” ujar Riko kepada harapanrakyat.com, Rabu (17/12/2025) lalu.

Riko mengaku memahami kronologi dugaan kasus tipu gelap tersebut karena pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, pembangunan videotron melibatkan tiga pihak, yakni PT Marlin Pangandaran sebagai pemegang izin lokasi, PT Inovisia selaku pemodal, dan PT Askara Bandung sebagai pelaksana pembangunan.

Menurutnya, setelah izin lokasi terbit, titik tersebut dikelola PT Marlin dan ditawarkan kepada PT Inovisia sebagai investor. Selanjutnya, pembangunan fisik videotron dikerjakan oleh PT Askara. Namun, setelah videotron rampung, PT Inovisia tidak pernah menerima pembagian keuntungan meski telah berjalan cukup lama.

Baca Juga: Kenali Zona Aman dan Berbahaya untuk Berenang di Pantai Barat Pangandaran!

Kondisi tersebut kemudian memicu laporan dugaan penggelapan dana oleh pihak pemodal. Riko juga mengungkapkan bahwa sejak awal berdiri, videotron itu tidak pernah beroperasi secara optimal. Hal itu lantaran informasi penyewaan tidak dipublikasikan secara terbuka. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |