harapanrakyat.com,- Diduga rugikan negara, Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) membuat laporan pengaduan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/10/25). Mereka menduga adanya pelanggaran pada Perbup Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur secara spesifik mengenai tunjangan transportasi bagi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah menelaah dokumen keuangan daerah secara mendalam, FMDT menduga terdapat praktik penerimaan ganda pada fasilitas jabatan atau double facility. Ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Dugaan Tunjangan Ganda Pejabat Kabupaten Tasikmalaya
Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, menjelaskan temuan awal mereka menunjukkan bahwa para pejabat tersebut secara simultan terus menggunakan kendaraan dinas operasional. Bahkan lengkap dengan fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) serta biaya perawatan.
Baca juga: Pemuda Tewas Ditusuk Teman Sendiri di Tasikmalaya, Diduga Ini Penyebabnya
Kondisi ini, kata Alan, terjadi meskipun Pemkab Tasikmalaya telah membayarkan tunjangan transportasi bulanan kepada mereka. Nilai tunjangan tersebut berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 17 juta per orang setiap bulannya.
Karena itu, kondisi ini memicu terjadinya double spending atau pengeluaran ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumbernya berasal dari dua pos anggaran berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.
“Kami menghitung kerugian daerah akibat praktik ini mencapai angka Rp 6.974 miliar. Ini terhitung sejak penetapan Perbup pada 5 Januari 2024,” ungkapnya.
Alan menambahkan, masalah ini bukan sekadar kelalaian administrasi saja. Akan tetapi, ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang yang nyata dan mencederai akal sehat publik.
Ia pun menilai, praktik double facility ini melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Desak Kejari Audit Menyeluruh
Lebih jauh, ia meyakini tindakan pejabat tinggi ini berpotensi besar memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pasalnya, pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi yang serupa pada dasarnya memperkaya diri sendiri adalah melawan hukum.
Ia menyebut praktik ini sebagai abuse of power yang tidak boleh Pemkab Tasikmalaya biarkan. Apalagi jika mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FMDT pun mendesak Kejari Kabupaten Tasikmalaya agar segera melaksanakan audit investigatif secara menyeluruh terhadap implementasi Perbup Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, FMDT menuntut Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa semua pejabat yang menerima fasilitas ganda tersebut.
“Kita menuntut pengembalian seluruh dana kerugian ke kas daerah. Juga penegakan hukum pidana korupsi, apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini,” tegasnya.
Alan menambahkan, penyerahan laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas pengelolaan keuangan daerah. “Pelaporan dugaan ini atas dasar kecintaan masyarakat kepada Kabupaten Tasikmalaya. Ini sekaligus memastikan pemerintah mengelola anggaran daerah dengan penuh integritas dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Sementara itu, HR Online hingga saat ini masih berupaya menghubungi Bupati Tasikmalaya guna meminta konfirmasi dan keterangan resmi terkait laporan FMDT. (Apip/R6/HR-Online)

9 hours ago
7

















































