Benarkah Gaji ke-13 & 14 PNS 2025 Dihapus? Cek Jadwal Cairnya

2 hours ago 7

tirto.id - Penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan viral di media sosial (medsos). Muncul isu bahwa pemerintah hendak menghapuskan itu dengan alasan efisiensi. Sementara, pemerintah sejauh ini belum menerbitkan peraturan terkait.

Salah satu yang viral ihwal penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 itu muncul, melalui screen capture obrolan WhatsApp, yang disebut berasal dari informan sekretaris kabinet (seskab) . Dikabarkan dalam chat tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sekretaris kementerian (sesmen) dan sekretaris jenderal (sekjen) untuk membahasnya.

Di sisi lain, Prabowo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, untuk memangkas Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk diefisienkan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Sejauh ini, belum ada kebenaran terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 atau keterkaitannya dengan Inpres 1/2025. Pemerintah biasanya menerbitkan suatu aturan terkait dalam mengatur gaji ke-13 dan ke-14. Misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 pada 2023 dan PP 14/2024 untuk tahun lalu. Sejauh ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan serupa untuk tahun 2025.

Apa Gaji ke-13 dan ke-14, Kapan Cairnya 2025?

Belum ada informasi terkait besaran gaji ke-13 dan ke-14 atau menyangkut waktu pencairannya. Pasalnya, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait untuk gaji ke-13 dan ke-14.

Sementara berkaca pada PP 14/2024, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian pegawai, memperhatikan kemampuan keuangan negara.

PNS termasuk salah satu unsur aparatur negara yang menerima gaji ke-13 dan ke-14. Aparatur negara lainnya yang menerima gaji ke-13 dan ke-14 ialah calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI (Polri), dan pejabat negara lainnya.

Namun gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2024 itu dikecualikan bagi aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta sejumlah unsur lain (Pasal 6 ayat 1 PP 14/2024), ialah berupa: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Itu disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian gaji ke-13 dan 14 bagi PNS serta PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah berupa: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berdasarkan PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Sedangkan gaji ke-14 atau THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan, besaran gaji ke-13 dan ke-14 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan sebulan sebelumnya.

Sampai saat ini, belum ada aturan untuk mengatur gaji ke-13 dan ke-14 pada 2025 untuk meregulasi besaran dan waktu pembayarannya. Di sisi lain, belum ada pula kebenaran terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 pada 2025.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Balqis Fallahnda

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |