Cara Cek Nomor KK dan NIK, Apakah Bisa Dilakukan via Online?

2 weeks ago 3

tirto.id - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan menuju era satu data dengan mempergunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis. Semua hal yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memakai NIK untuk kunci aksesnya.

NIK terdiri atas beberapa digit nomor yang unik. NIK hanya dibuat sekali untuk setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Pencantuman dan pemanfaatan NIK dalam pelayanan publik turut diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2021. Aturan ini menjadi penegas bahwa semua layanan publik nantinya diarahkan dengan basis NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh sebab itu, masyarakat harus selalu mengingat NIK miliknya karena akan diperlukan sewaktu mengakses layanan publik. Lalu, bagaimana seseorang lupa nomor KK? Apakah bisa cek NIK online?

Manfaat Mengecek Nomor KK dan NIK

Memeriksa nomor KK dan NIK secara online memiliki beberapa manfaat penting, termasuk:

1. Verifikasi data kependudukan

Memastikan bahwa data Anda terdaftar dan valid di sistem kependudukan nasional, yang esensial untuk berbagai keperluan administratif.

2. Kemudahan akses layanan publik

Data kependudukan yang valid mempermudah akses ke layanan publik seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, dan program bantuan sosial.

3. Pencegahan penyalahgunaan data

Dengan rutin memeriksa NIK dan KK, Anda dapat mendeteksi dan mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apakah Bisa Cek No KK Online?

Masyarakat biasanya ingin mengecek KK online untuk mempersingkat waktu, daripada harus pergi ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Lalu, apakah ada cara cek KK online?

Seturut penjelasan resmi pihak Ditjen Dukcapil, tidak ada fasilitas atau saluran melalui situs web ataupun aplikasi khusus untuk cek NIK maupun KK.

Dengan demikian, jika ingin mengecek nomor KK dan NIK, masyarakat harus datang langsung ke kantor dinas Dukcapil terdekat.

Meski begitu, pengaduan terkait permasalahan nomor KK dan NIK bisa dilaporkan secara online. Artinya, cara cek NIK dan KK apakah sudah terdaftar atau belum bisa dilakukan melalui platform daring.

Berikut beberapa platform dan nomor telepon resmi Ditjen Dukcapil yang bisa dihubungi oleh masyarakat.

  • Melalui situs web Lapor Kemendagri: kemendagri.lapor.go.id
  • Melalui Telepon Hallo Dukcapil: 1500537
  • Melalui WhatsApp Hallo Dukcapil: 08118005373
  • Direct Message (DM) Twitter Hallo Dukcapil: twitter.com/ccdukcapil
  • DM Facebook Hallo Dukcapil: facebook.com/cc.dukcapil
  • Alamat surel Hallo Dukcapil: [email protected]
  • SMS Hallo Dukcapil: 08118005373

Cara Cek Nomor KK dan NIK

Meskipun tidak ada cara cek KK online, masyarakat tidak perlu risau. Sebagaimana dijelaskan, cara cek nomor KK bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat. Berikut tahapannya.

1. Persiapkan dokumen pendukung

Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebagai identitas diri utama. Jika diperlukan, Anda harus menyiapkan dokumen tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen lain yang dapat membuktikan hubungan keluarga jika diperlukan.

2. Kunjungi kantor Disdukcapil

Datangi kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda. Pastikan untuk datang pada jam operasional yang berlaku.

3. Ambil nomor antrean

Setibanya di kantor Disdukcapil, ambil nomor antrian untuk layanan informasi atau konsultasi.

4. Sampaikan permohonan Anda

Setelah giliran Anda tiba, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengetahui nomor KK karena lupa. Serahkan KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya jika diminta.

5. Verifikasi data

Petugas akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan. Jika data sesuai, petugas akan memberikan informasi nomor KK Anda.

6. Catat nomor KK

Setelah mendapatkan nomor KK, catat dengan baik untuk keperluan di masa mendatang.


tirto.id - Byte

Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Fadli Nasrudin

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |