Contoh Surat Persetujuan Lintas Unit Kerja untuk Pelamar PPPK

1 week ago 4

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II 2024 dibuka mulai Minggu, 17 November hingga Selasa, 31 Desember 2024. Contoh surat persetujuan lintas unit kerja dapat digunakan untuk para pelamar PPPK.

Proses seleksi pendaftaran PPPK Periode II 2024 hanya dapat diikuti tenaga non-ASN yang belum terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka aktif bekerja terus-menerus minimal selama dua tahun terakhir di instansi pemerintah.

Selain itu, pendaftaran PPPK Periode II 2024 juga bisa diikuti peserta lulusan PPG yang melamar formasi guru di daerah. Proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online atau daring melalui laman SSCASN BKN di https:/sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, peserta akan melewati beberapa tahapan tes. Di antaranya mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi dengan ujian, hingga memantau pengumuman hasil seleksi.

Cara Daftar PPPK Periode 2

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Periode II 2024, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Contohnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, dan ijazah.

Lantas transkrip nilai, pas foto, swafoto/selfie, hingga dokumen lain yang sesuai ketentuan jenis seleksi serta instansi yang dilamar.

Berikut adalah cara daftar PPPK Periode 2 2024:

  • Isi data diri dan pilih jenis seleksi, formasi, serta jabatan yang akan dilamar.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Verifikasi dokumen yang telah diunggah.
  • Cetak kartu ujian setelah proses verifikasi selesai.
  • Tunggu hasil kelulusan berdasarkan seleksi kompetensi.
  • Lakukan pemberkasan dan penetapan NIP setelah lolos seleksi.

Ilustrasi dokumenIlustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

Contoh Surat Persetujuan Lintas Unit Kerja

Pelamar PPPK 2024 hanya dapat melamar pada formasi di instansi tempat bekerja. Instansi yang dimaksud adalah badan atau kementerian pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemprov/pemkot/pemkab).

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintan Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Sebagai contoh, pelamar PPPK yang bekerja di Kementerian Pertanian tidak dapat mendaftar formasi di Kementerian Dalam Negeri. Begitupun sebaliknya.

Meski begitu, pelamar PPPK 2024 masih boleh mendaftar lintas unit kerja dalam lingkungan instansi daerah/pusat yang sama. Syaratnya adalah pelamar PPPK harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja yang linear dengan formasi jabatan.

Berikut adalah contoh surat persetujuan lintas unit kerja yang bisa digunakan untuk pendaftaran PPPK Periode 2 2024:

Link Download Contoh Surat Persetujuan Lintas Unit Kerja PPPK Periode 2 2024

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Periode II

Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran PPPK 2024 Periode II:

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024- 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

tirto.id - Edusains

Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |