Daftar Bansos yang Cair Januari 2026, Simak Jadwal dan Panduan Cek Penerima Secara Lengkap!

3 days ago 25

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) serta kementerian terkait berkomitmen untuk menyalurkan kembali Program Bantuan Sosial (Bansos). Daftar Bansos yang cair Januari 2026 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Memasuki awal tahun 2026, banyak keluarga di Indonesia menantikan kabar gembira terkait kelanjutan program bantuan tersebut. Berikut adalah rincian mengenai jenis bantuan serta langkah-langkah untuk mengecek status penerimanya.

Jenis Bansos yang Cair Januari 2026

Pemerintah telah memetakan beberapa kategori bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Untuk jadwal pencairannya bisa bervariasi karena dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Cair, Simak Cara Cek Statusnya secara Online

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas hidup. Pada tahun 2026, target penerima bantuan ini mencapai 10 juta keluarga. Nominalnya pun bervariasi, berkisar antara Rp 225 ribu hingga Rp 1 juta per tahap. Untuk penyaluran bantuan PKH biasanya setiap tiga bulan sekali melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.

2. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)

Selain PKH, daftar bansos yang cair Januari 2026 adalah Program BPNT, yaitu bantuan sembako yang kini telah bertransformasi menjadi sistem non-tunai (cashless). Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu untuk alokasi tiga bulan.

Pemerintah akan mengirimkan bantuan ini secara langsung ke rekening saldo elektronik masing-masing penerima. Selain melalui bank, bantuan ini juga dapat diambil di Kantor Pos terdekat bagi wilayah tertentu.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP masuk dalam daftar bansos yang cair Januari 2026. Bantuan ini diberikan secara khusus kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama PIP adalah meringankan biaya personal pendidikan, baik untuk keperluan sekolah maupun akses belajar lainnya.

Penyaluran dana PIP umumnya setiap bulan, atau bertepatan dengan pergantian semester guna mendukung kelancaran operasional pendidikan siswa.

Panduan Cara Cek Penerima Bansos 2026 Secara Mandiri

Selain menunggu informasi dari perangkat desa, Anda dapat memantau status bantuan secara mandiri menggunakan perangkat ponsel. Terdapat tiga cara utama yang bisa Anda lakukan:

Melalui Situs Resmi Cek Bansos

Langkah ini sangat praktis karena dapat diakses kapan saja melalui browser HP:

1. Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda (Provinsi hingga Desa).

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.

5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan Anda.

Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Selanjutnya, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store atau App Store:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.

2. Lakukan registrasi akun jika belum memiliki, atau langsung masuk menggunakan username dan password.

3. Pilih “Cek Bansos” pada menu yang ada di halaman utama.

4. Isi data wilayah serta nama lengkap sesuai dengan KTP, lalu klik “Cari Data”.

Baca Juga: Kemensos Beri Kesempatan Kedua Bagi Warga yang Pakai Dana Bansos untuk Main Judol

Pengecekan Secara Offline

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan tetap dapat dilakukan secara luring (offline). Anda dapat mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya langsung kepada Ketua RT/RW atau pihak kelurahan untuk memverifikasi apakah NIK sudah terdaftar dalam data penerima bantuan.

Demikian informasi lengkap mengenai daftar bansos yang dijadwalkan cair pada Januari 2026. Pastikan Anda selalu memantau kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tanggal pasti pencairan. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |