Datang Pura-pura Beli Ikan, Pulang Bawa Gelang Emas! Aksi Pencuri di Pangandaran Terbongkar Berkat CCTV

3 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Aksi seorang pria yang diduga membawa kabur gelang emas milik pedagang ikan di kawasan Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat terungkap. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (47), terduga pencuri setelah jejaknya ditelusuri melalui rekaman kamera pengawas dan informasi dari masyarakat Pangandaran.

Penanganan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias. Menurut Idas, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan gelang emas saat sedang berjualan ikan di kawasan Jalan Batukaras–Green Canyon.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.10 WIB. Saat kejadian, korban Irah (77) tengah berjualan ikan dengan menggunakan sepeda.

Baca Juga: Jalan Penghubung Dua Desa di Pangandaran Rusak, Warga Legokjawa Urunan Agar Bisa Dilalui

Seorang pria kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih. Dengan modus berpura-pura hendak membeli ikan, pria tersebut mendekati korban dan meminta untuk melihat gelang emas yang dikenakannya.

“Namun situasi berubah ketika gelang tersebut diduga langsung diambil dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Korban kehilangan gelang emas seberat sekitar 5,3 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3.445.000,” kata Idas, Selasa 18 Agustus 2026.

Pencuri di Pangandaran Tertangkap Berkat CCTV

Mendapat laporan tersebut, jajaran Resmob Polres Pangandaran bersama Polsek Cijulang bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pergerakan pelaku setelah kejadian.

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak. Pemantauan kemudian dilakukan hingga keberadaan pria yang dicurigai berhasil diketahui.

IS akhirnya diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di sekitar kawasan sebelum SPBU Cimerak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Hasil pemeriksaan awal, IS disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum.

“Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan,” ujar Idas.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Pangandaran sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Pemdes Masawah Berupaya Menemukan Titik Terang soal Tanah Harim di Pantai Madasari Pangandaran 

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus pencurian, terutama ketika beraktivitas di tempat umum. Masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana diimbau segera melapor kepada kepolisian,” ujarnya. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |