harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Bandung Barat, dan Sumedang.
Penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan aglomerasi Bandung Raya termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Dedi mengatakan, penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan bertujuan untuk melakukan mitigasi dan mengatasi bencana di kawasan aglomerasi Bandung Raya.
Sebab, belakangan ini bencana banjir dan tanah longsor melanda kawasan aglomerasi Bandung Raya secara berulang kali.
“Regulasi ini kami keluarkan untuk mengatasi dan memitigasi bencana yang terjadi berulang kali di Bandung Raya,” kata Dedi, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Kirim Bantuan, Pesawat Rombongan Dedi Mulyadi Jadi yang Pertama Mendarat di Langsa Aceh
Dedi menyebut, SE ini berlaku hingga pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Bandung Raya menghasilkan kajian risiko bencana dan penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Dengan begitu, pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Bandung Raya harus meninjau kembali, apabila lokasi pembangunan perumahan berada di daerah yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan maupun rawan bencana.
“Lokasi perumahan harus mereka tinjau kembali untuk mengetahui area pembangunannya rawan bencana dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Bandung Raya harus meningkatkan pengawasan pembangunan perumahan maupun gedung.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lahan dan rencana tata ruang. Kemudian, pengawasan ini untuk memastikan pembangunan tidak mengurangi daya dukung dan tampung lingkungan.
“Peningkatan pengawasan juga untuk memastikan pembangunan selaras dengan teknis konstruksi agar ada jaminan keandalan perumahan maupun gedung,” ucapnya.
Selain meningkatkan pengawasan, kata Dedi, pemerintah di kawasan aglomerasi Bandung Raya harus memastikan semua pembangunan mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Atas dasar hal itu, mereka perlu memeriksa secara berkala agar proses pembangunan yang sedang berlangsung di daerah masing-masing seusai dengan dokumen PBG.
“Jadi mereka harus secara konsisten memeriksa proses pembangunan,” tuturnya.
Dedi Mulyadi Hentikan Pembangunan Perumahan di Bandung Raya, Pemerintah Daerah Wajib Melakukan Reboisasi di Area yang Rusak
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, ia meminta kepada pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Bandung Raya agar melakukan penghijauan atau reboisasi, terutama di area yang rusak karena pembangunan.
Tak hanya di area yang rusak akibat pembangunan, Dedi juga meminta pemerintah daerah menanamkan dan memelihara pohon pelindung di permukiman.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Tiga Cara untuk Mengatasi Banjir di Kabupaten Bandung
“Seluruh langkah itu harus kita lakukan bersama-sama agar banjir tidak semakin parah,” katanya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
2

















































