harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
UMP 2026 Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601,00 atau naik Rp126.369 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.191.232.
Sedangkan, UMSP 2026 Jawa Barat sebesar Rp2.339.995,00 atau naik Rp138.475,04 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.201.519.60.
“Sudah kami tetap kenaikan UMP dan UMSP 2026. Kenaikannya 5,7 persen (nilai alpha 0,7) untuk UMP dan kenaikan UMSP 6,2 persen (nilai alpha 0,9),” kata Dedi.
Dedi menyebut, penetapan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kemudian, UMSP terdapat dalam Keputusan GUBERNUR Jawa Barat Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang
Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
Sementara mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, Dedi memastikan besarannya seusai usulan dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Namun, saat ini Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat sedang menyusun dokumen kenaikan UMK dan UMSK 2026.
“Untuk UMK dan UMSK, kami mengikuti usulan dari kabupaten dan kota. Untuk UMSK, kami sesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan),” ujarnya.
Dedi menyebut dalam penetapan upah minimum 2026 ini tentunya ada dinamika, tetapi itu terjadi di kabupaten dan kota. Sebab, Pemprov Jawa Barat hanya mengikuti usulan dari Pemkab dan Pemkot saja.
“Karena orang inginnya naik tinggi, satu pengen murah, itu kan biasa. Tapi kami mengambil sisi tengah, mengakomodasi buruh, tapi tetap mempertimbangkan perkembangan dunia usaha dan ekonomi,” ucapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Pemkot Bandung Tingkatkan Anggaran Infrastruktur dan Penanganan Sampah
Disparitas Upah Masih Tinggi
Dedi tak menampik bahwa penetapan upah minimum 2026 ini masih menimbulkan disparitas yang tinggi. Pasalnya, UMK ini berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota, sedangkan UMP secara umum menanungi semuanya.
“Kabupaten dan kota kan telah memiliki kesepakatan masing-masing penetapannya. Jadi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang juara dalam hal upah,” ucapnya.
Dedi pun berpandangan kenaikan itu sudah ideal, meskipun pengusaha menganggap terlalu tinggi dan pekerja menilai terlalu rendah. Namun, pemerintah berada di posisi tengah, sehingga mengakomodasi kedua belah pihak.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ajak Masyarakat untuk Evaluasi Diri dan Tak Berlebihan Merayakan Pergantian Tahun
“Sudah ideal, dalam pandangan saya. Pemerintah berada di tengah, tapi pekerja menganggap terlalu murah dan pengusaha menganggap terlalu mahal,” katanya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

9 hours ago
5

















































