Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

6 hours ago 9

Fachry Albar terancam hukuman 12 tahun setelah tertangkap karena narkoba. Ini bukanlah kali pertama Fachry Albar tersandung kasus obat terlarang. Aktor Indonesia ini rupanya sudah pernah terperangkap ke dalam lubang yang sama sebelumnya.

Baca Juga: Luna Maya Kepo Sikap Maxime ke Perempuan Lain

Informasi ini tentu saja mengejutkan publik. Banyak yang tidak percaya jika sang artis belum kapok juga. Padahal, sudah dua kali dia kedapatan menggunakan narkoba.

Aktor Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus narkoba sudah tidak asing lagi di kalangan artis. Banyak dari mereka yang nekat menggunakan obat terlarang ini. Alasannya kebanyakan untuk menjaga badan agar tetap fit.

Meski begitu, sebenarnya ini bukanlah hal yang tepat. Sebab, narkoba sangat terlarang dan memiliki banyak efek samping. Penggunanya juga kecanduan dan susah terlepas.

Sama seperti yang terjadi pada Fachry Albar. Dirinya sudah sangat kecanduan dengan obat terlarang ini. Ia nekat tetap menggunakan narkobanya padahal tidak baik. Sebelumnya juga, ia sudah berurusan dengan hukum di kasus yang sama.

Untuk ketiga kalinya ini, ia terancam hukuman bui. Tidak tanggung-tanggung, hukumannya kemungkinan 12 tahun. Ini tentu bukan hukuman ringan namun mungkin bisa memberi efek jera.

Penangkapan di Rumahnya

Aktor Fachry Albar yang terkenal lewat perannya dalam film Pengabdi Setan, kembali berurusan dengan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terjadi di kediamannya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025 lalu.

Ini bukan kali pertama Fachry tersandung kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007 dan kembali pada 2018. Saat penangkapan kedua, ia menjalani proses rehabilitasi selama sembilan bulan dan sempat berjanji kepada sang istri, Renata Kusmanto, untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Baca Juga: Bridal Shower Luna Maya Jadi Sorotan Karena Kemewahannya

Namun, kini ia kembali harus berhadapan dengan hukum. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Fachry rupanya menyalahgunakan berbagai jenis zat terlarang, mulai dari ganja, sabu, kokain, hingga obat penenang alprazolam.

Barang Bukti

Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil mereka temukan. Barang bukti tersebut berupa dua paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Ada juga satu paket klip jnis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.

Masih ada lagi jenis narkotika lainnya, yakni dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca kokai dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram. Dengan banyaknya barang bukti tersebut, kemungkinan hukumannya juga akan semakin berat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 24 April 2025 menyebut kemungkinan hukuman bagi Fachry. Kini Fachry menyandang status sebagai tersangka. Adapun pasal yang diterapkan adalah UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 111 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 9 miliar,” ujar Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Gelar Mitoni, Beri Ucapan Manis untuk Thariq Halilintar

Apabila sebelumnya sang artis bisa mendapat keringanan rehabilitasi, maka untuk ketiga kalinya ini hukuman akan semakin tinggi. Fachry Albar terancam hukuman 12 tahun penjara menjadi pelajaran berharga. Semoga sang artis akhirnya kapok untuk menggunakan obat terlarang ini. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |