tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa pemegang dokumen memiliki perilaku baik atau tidak pernah melakukan perbuatan kriminal. Dokumen SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan pasca penerbitan dari POLRI dan bisa diperpanjang. Untuk membuat SKCK, masyarakat wajib datang ke kantor Polisi dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir. SKCK biasa digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, universitas dan lain-lain.
Belakangan ramai isu tentang usulan penghapusan SKCK. Usulan penghapusan SKCK ini diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) ke POLRI.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mantan narapidana yang ingin mencari pekerjaan usai bebas dari lapas.
Tak hanya sebatas wacana, surat permintaan penghabusan SKCK secara resmi juga telah dilayangkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Usulan SKCK dihapus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat luas. Salah satu alasannya karena rekam jejak seseorang menjadi sulit diketahui. Hal ini akan bersiko untuk instansi maupun lembaga yang sedang melakukan perekrutan.
Namun, pihak Kementerian HAM melihat dari sudut pandang para mantan napi yang merasa kesulitan mencari pekerjaan imbas syarat SKCK tersebut. Berikut ini beberapa fakta yang perlu diketahui terkait usulan penghapusan SKCK.
1. Usulan SKCK Dihapus Berasal dari Kementerian HAM
Kementerian HAM meminta kepada Kepolisian RI selaku pihak yang berwenang agar meninjau kembali keberadaan dokumen SKCK. Bahkan, pihak Kementerian HAM meminta SKCK dihapuskan apabila hal itu memungkinkan.
"Kami meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.
2. Tujuan Penghapusan SKCK
Penghapusan SKCK bertujuan agar napi lebih mudah mencari pekerjaan pasca bebas dari penjara. Apabila mereka mendapatkan pekerjaan, hal ini bisa mengurangi tindak kriminalitas yang disebabkan karena faktor kesulitan ekonomi.
3. Usulan SKCK Dihapus Mendapat Dukungan dari Komisi III DPR
Usulan SKCK dihapus disambut baik oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dan disebut sebagai salah satu langkah progresif untuk penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
"Saya pikir usulan ini adalah langkah yang progresif. Artinya, kita tidak lagi diskriminatif terhadap latar belakang seseorang," ungkap Willy.
Setuju dengan Kementerian HAM, Ketua Komisi XIII menyebut bahwa mantan napi sekalipun berhak mendapatkan pekerjaan dan tidak bisa terhalangi oleh syarat SKCK. Terlebih, mereka telah menjalani hukuman atas perbuatan tak baiknya di masa lalu.
4. Kementrian HAM sudah Mengirim Surat Permohonan Resmi pada POLRI
Kementerian HAM selaku pihak yang mengusulkan penghapusan SKCK sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sejak Maret 2025 lalu.
5. Usulan SKCK Dihapus Muncul dari Hasil Survei di Beberapa Lapas
Usulan SKCK dihapus bermula dari keluhan para narapidana yang ada di beberapa lapas. Kementerian HAM mengaku telah melakukan survei dan mendapatkan keluhan bahwa adanya SKCK memberatkan mantan napi saat kembali ke masyarakat.
Bahkan, salah satu tahanan yang juga residivis mengaku melakukan kejahatan lagi karena sulitnya mendapat pekerjaan. Sementara ia harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kementerian HAM mengaku sudah melakukan kajian secara akademis maupun praktis untuk mengusulkan penghapusan SKCK. Mereka berharap surat yang dikirim dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum sehingga mau meninjau kembali tentang adanya syarat SKCK untuk berbagai keperluan.
Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Lita Candra
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P