Gandeng Komunitas Otomotif, Polres Kota Banjar Deklarasikan Zero Knalpot Brong

5 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, Polres Banjar Polda Jabar menggelar Deklarasi Zero Knalpot Brong di Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2026).

Dalam deklarasi tersebut, Polres Banjar merangkul berbagai komunitas otomotif yang ada di Kota Banjar, baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Polres Kota Banjar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Bising, Ratusan Barang Bukti Diamankan

Tujuan Utama Deklarasikan Zero Knalpot Brong di Kota Banjar

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro mengatakan, tujuan utama dari deklarasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menolak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), karena dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Hari ini kita mengadakan deklarasi zero knalpot brong di Kota Banjar oleh komunitas otomotif roda dua dan roda empat. Mereka berkomitmen untuk menjadi role model atau contoh bagi masyarakat Kota Banjar dalam menciptakan kenyamanan,” katanya.

Menanggapi aspirasi para anggota klub otomotif terkait ruang bagi modifikasi kendaraan dan batas jam malam kegiatan, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak membatasi kreativitas. Namun harus tetap mengutamakan aspek keselamatan di jalan raya.

Baca Juga: Sebagai Efek Jera bagi Siswa, Pihak Sekolah Dukung Razia Knalpot Brong di Kota Banjar

“Untuk modifikasi, pasti kita akan memfasilitasi dan memberikan solusi kepada rekan-rekan klub otomotif mengenai batasan mana yang bisa digunakan. Terutama yang nyaman digunakan di jalan raya. Karena ini menyangkut keselamatan mereka sendiri,” tegasnya.

Larangan Knalpot Brong untuk Modifikasi Harian

Khusus untuk penggunaan knalpot, bahwa knalpot brong tetap dilarang dalam modifikasi harian. Aturan mengenai ambang batas kebisingan (desibel) kendaraan sudah diatur jelas berdasarkan kapasitas mesin.

“Knalpot brong tetap tidak diperbolehkan untuk modifikasi harian, karena ada batasan desibelnya sesuai ketentuan cc kendaraan. Yang melebihi 100 desibel, pasti tidak boleh. Kecuali kalau untuk keperluan kontes, silahkan. Namun untuk aspek administrasi seperti STNK dan BPKB, tetap harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Polres Banjar Amankan 12 Motor Berknalpot Brong

Sebagai tindak lanjut dari deklarasi ini, Polres Banjar tidak hanya akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara. Tetapi juga akan mulai menyentuh hulu permasalahan. Yakni para penjual knalpot non-standar.

“Tindak lanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi. Tidak hanya kepada masyarakat melalui klub otomotif, namun kita juga akan melakukan sosialisasi kepada penjual-penjual knalpot yang memang menjual produk tidak sesuai spesifikasi. Selama ini edukasi ke masyarakat sudah jalan, namun ke penjual memang masih kurang kita sentuh. Itu yang akan kita sasar ke depan,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |