Gara-gara Rental Mobil, Pria di Sumedang Disekap dan Dianiaya hingga Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka 

4 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Kasus pria di Sumedang, Jawa Barat disekap dan dianiaya hingga meninggal dunia memasuki babak baru. Polres Sumedang, akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan mengenai keberadaan korban.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat, 7 Agustus 2026. Polisi yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban.

“Korban adalah saudara Handi (47), warga Kampung Ciganitri, Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Reza, saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Polisi langsung mengevakuasi korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

“Setelah korban dinyatakan meninggal, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).

“Kemudian para tersangka akhirnya berhasil kami amankan kurang lebih kurang dari 24 jam. Bahkan kami harus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka hingga wilayah Tanjung Priok, Jakarta,” ucapnya.

Kronologi Seorang Pria Disekap dan Dianiaya Hingga Meninggal Dunia di Sumedang

Reza menuturkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, rangkaian penganiayaan terhadap korban terjadi di sejumlah lokasi. Polisi menyebut terdapat tiga tempat yang menjadi lokasi dalam rangkaian kejadian tersebut.

“Kronologinya pertama terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang menjadi lokasi kejadian pertama. Kemudian, Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa ke sebuah rumah kos yang berkaitan dengan para pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali dipindahkan ke sebuah ruko di Jalan Prabu Tadjimalela, Kawasan Bundaran Alam Sari,” tuturnya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, laporan mengenai korban masuk melalui layanan 110. Petugas Polres Sumedang segera mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terikat.

“Pada saat kami datang, posisi korban tangan diborgol dan kaki diikat. Kami langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit,” ujar Reza.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kasus tersebut dipicu persoalan pembayaran rental mobil.

Selain masalah pembayaran sewa kendaraan, korban juga diduga dituding oleh para pelaku telah menghilangkan STNK kendaraan. Polisi menyebut kerugian yang dipersoalkan berkaitan dengan STNK tersebut sekitar Rp600 ribu.

“Kami sampaikan bahwa motif dari tindakan ini adalah korban tidak membayar uang rental mobil. Dan juga korban menurut pengakuan pelaku, korban menghilangkan STNK kendaraannya kurang lebih sekitar 600 ribu,” pungkasnya.

Selain menetap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya tia unit motor, satu buah handphone, satu utas talu karet sisa gulungan kawat, serta satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: UKT Mahal, KDM Usul Orang Tua Bergaji di Bawah Rp10 Juta Tetap Bisa Dapat KIP 

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat 4 dan/atau Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |