Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Apakah Haram?

2 weeks ago 3

tirto.id - Halloween day dirayakan setiap malam hari di tanggal 31 Oktober. Menyambut perayaannya, banyak orang melakukan Halloween hitung mundur. Namun, pada saat Halloween day tiba, tidak sedikit yang penasaran mengenai perspektif Islam mengenai perayaannya. Lalu, apakah Halloween haram?

Pada malam hari tanggal 31 Oktober banyak orang di seluruh dunia mulai bersiap untuk merayakan Halloween yang identik dengan pesta kostum menyerupai sejumlah karakter, seperti vampire Halloween costume, pahlawan super, hingga karakter hantu terkenal dalam berbagai cerita.

Untuk mendapatkan tampilan yang semirip mungkin dengan karakter aslinya, kostum tersebut disertai dengan makeup Halloween. Biasanya, jelang Halloween day akan banyak bermunculan tips makeup Halloween simple di media sosial.

Setelah berpenampilan seperti karakter yang diinginkan, mereka yang merayakan Halloween akan berfoto dan mengunggahnya ke media sosial dengan ucapan happy Halloween 2024. Umumnya, perayaan Halloween dilakukan dengan konsep pesta di suatu lokasi yang telah ditentukan. Orang-orang dengan kostum Halloween akan berkumpul dan merayakan bersama.

Sejarah Perayaan Halloween

Sejarah awal perayaan Halloween dimulai pada festival Celtic kuno yang dikenal sebagai Samhain, yang diadakan pada tanggal 1 November. Britannica menulis, orang Celtic kuno percaya bahwa pada hari itu, jiwa-jiwa orang yang telah meninggal kembali ke rumah mereka.

Untuk mengusir roh-roh tersebut, orang Celtic kuno mengenakan kostum dan menyalakan api unggun untuk mengusir roh-roh. Dengan cara ini, kiasan Halloween yang populer seperti penyihir, hantu, dan goblin menjadi terkait dengan hari raya tersebut.

Kemudian, pada abad ke-7 Masehi, Paus Bonifasius IV menciptakan Hari Semua Orang Kudus, yang dirayakan pada tanggal 13 Mei. Seabad kemudian, Paus Gregorius III memindahkan hari raya tersebut ke tanggal 1 November, kemungkinan sebagai pengganti hari raya pagan Samhain bagi umat Kristen. Sehari sebelum perayaan tersebut atau pada 31 Oktober, dikenal sebagai All Hallows Eve, atau Halloween.

Meskipun hari raya ini bermula di daerah Celtic di Irlandia, Inggris, dan Prancis, namun dengan cepat menyebar ke belahan dunia lainnya dan berlangsung hingga hari ini.

Hukum Halloween dalam Islam

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Halloween day sangat erat kaitannya dengan tindakan untuk menyerupai karakter tertentu. Hari Halloween juga didasarkan pada perayaan pagan dan hari suci umat Kristiani.

Apabila dilihat dalam perspektif Islam, tindakan menyerupai suatu kaum secara khusus disinggung dalam salah satu hadis riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda: “siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Dikutip laman NU Online, penjelasan dari hadis tersebut kemudian dijabarkan dalam syarah Sunan Abi Dawud berjudul Aunul Ma’bud, disebutkan bahwa maksud redaksi “siapa yang menyerupai suatu kaum” menurut pendapat Munawi dan Al-Alaqami adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan, bertingkah seperti mereka.

Sementara menurut Ali al-Qari adalah siapapun yang menyamakan dirinya dengan misalnya busana atau apapun yang berkaitan dengan kaum kafir, atau dengan kaum fasik, kaum durjana, atau dengan ahli tasawuf maupun orang-orang shalih.

Kemudian maksud redaksi “maka ia termasuk bagian mereka” menurut Ali al-Qari adalah dalam persoalan dosa dan pahala maupun kebaikan. Sedangkan menurut Al-Alaqami adalah siapapun yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia akan dimuliakan seperti halnya mereka dimuliakan.

Sebaliknya, siapapun yang menyerupai orang-orang fasik, maka tidak akan dimuliakan. Siapapun yang mengenakan identitas orang mulia, maka ia akan dimuliakan meskipun kemuliaan itu tidak terbukti.

Kesimpulan hukum Islam dari pernyataan para ulama mengenai berbusana menyerupai orang kafir dijelaskan dalam kitab fikih mazhab Syafi'i, Bughyah al-Mustarsyidin. Terdapat tiga jenis hukum berpakaian menyerupai orang kafir seperti saat perayaan Halloween, antara lain:

1. Apabila dalam berbusana menyerupai orang kafir itu karena timbul rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat peribadatan mereka, maka hukumnya adalah menjadi kafir.

2. Jika hanya sekedar menyerupai orang kafir dalam perayaan hari raya atau sebagai media agar bisa berinteraksi sosial dengan mereka dalam beberapa hal yang diperkenankan, maka hukumnya ia berdosa tapi tidak sampai kafir.

3. Andai kata setuju dengan busana orang kafir tanpa ada suatu tujuan apapun, atau jika tidak sengaja menyerupai, maka hukumnya makruh.

Sementara itu, Kantor Mufti Wilayah Federal Malaysia menegaskan bahwa hukum perayaan Halloween bagi umat Islam adalah haram karena ada unsur tasyabbuh atau menyerupai dan meniru yang tidak diperbolehkan dalam Islam.


tirto.id - Edusains

Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Beni Jo

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |