Berikut ini adalah rangkaian jadwal pelaksanaan ANBK SD 2024 tahap 1 dan 2 sebagaimana dirujuk dari Juknis POS ANBK 2024.

Google News

Jadwal Pelaksanaan ANBK SD 2024 Tahap 1 & 2, Mulai 28 Oktober

Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) di SDN Supriyadi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

tirto.id - Jadwal pelaksanaan ANBK jenjang SD tahun 2024 tahap 1 dan 2 akan segera digelar. Berikut ini jadwal pelaksanaan ANBK SD 2024 tahap 1 dan 1.

ANBK adalah kepanjangan dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer. ANBK ini merupakan program evaluasi pemerintah guna menyamakan mutu sistem belajar mengajar pada sejumlah satuan pendidikan untuk berbagai jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Selain untuk jenjang pendidikan di atas, ANBK juga berlaku untuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah lain, seperti Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Lantas, kapan rangkaian jadwal pelaksanaan ANBK SD 2024 Tahap 1 dan 2?

Rangkaian Jadwal Pelaksanaan ANBK SD 2024 Tahap 1 dan 2

Agar dapat mempersiapkan proses asesmen nasional dengan baik, berikut ini rangkaian jadwal pelaksanaan ANBK SD 2024 tahap 1 dan 2 sebagaimana dirujuk dari Juknis POS ANBK 2024:

  • 20-22 September 2024: Sinkronisasi Simulasi ANBK 2024 SD/Sederajat
  • 23-26 September 2024: Simulasi ANBK 2024 SD/Sederajat
  • 11-13 Oktober 2024: Sinkronisasi Gladi Bersih ANBK 2024 SD/Sederajat Tahap 1
  • 14-17 Oktober 2024: Gladi Bersih ANBK 2024 SD/Sederajat Tahap 1
  • 18-20 Oktober 2024: Sinkronisasi Gladi Bersih ANBK 2024 SD/Sederajat Tahap 2
  • 21-24 Oktober 2024: Gladi Bersih ANBK SD/Sederajat Tahap II
  • 25-27 Oktober 2024: Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK 2024 SD/MI Sederajat Tahap I
  • 28-31 Oktober 2024: Pelaksanaan ANBK SD 2024 Tahap 1
  • 2-3 Oktober 2024: Pelaksanaan ANBK Paket A Tahap 1
  • 1-3 November 2024: Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK 2024 SD/Sederajat Tahap 2
  • 4-7 November 2024: Pelaksanaan ANBK 2024 SD/Sederajat Tahap 2
  • 9-10 November 2024: Pelaksanaan ANBK 2024 Paket A Tahap 2.

Sebagai informasi, jadwal yang sudah dijabarkan di atas, sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan aturan penyelenggara program evaluasi ANBK SD 2024.

Mekanisme Pelaksanaan ANBK SD Tahun 2024

Berikut ini sejumlah mekanisme pelaksanaan ANBK SD tahun 2024 sebagaimana dirujuk dari Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional tahun 2024:

a. Satuan Pendidikan yang melaksanakan ANBK dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.

b. Satuan Pendidikan yang melaksanakan ANBK dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.

c. Pelaksana ANBK Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis Pelaksanaan AN
  • melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan
  • mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional
  • merencanakan pelaksanaan ANBK di Satuan Pendidikan masing-masing
  • melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya
  • mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan
  • mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan ANBK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat
  • menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan lain untuk pelaksanaan ANBK
  • menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan ANBK
  • menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • 1 orang proktor menangani maksimal 15 komputer
    • 1 orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta;
    • setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi
  • mengikuti gladi bersih pelaksanaan ANBK dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana ANBK mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya
  • memfasilitasi mobilisasi peserta ANBK yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain
  • memastikan peserta didik yang mengikuti ANBK merupakan peserta didik yang telah ditetapkan
  • memastikan peserta didik yang mengikuti ANBK hadir tepat waktu
  • memastikan pelaksanaan ANBK di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan
  • mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan ANBK untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN
  • melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen
  • penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan ANBK pada sesi 1 di hari pertama
  • jumlah maksimal peserta ANBK utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang)
  • melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan ANBK
  • melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/ atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan
  • melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK
  • membuat berita acara pelaksanaan ANBK di Satuan Pendidikan
  • menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan ANBK sesuai tata tertib pelaksanaan ANBK
  • memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen ANBK
  • membiayai persiapan dan pelaksanaan ANBK di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat
  • melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingiar (survei lingkungan belajar)
  • menyusun laporan pelaksanaan ANBK di Satuan Pendidikan masing-masing
  • menyampaikan laporan pelaksanaan ANBK kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya
  • khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat
  • menyusun program tindak lanjut hasil ANBK berdasarkan rapor pendidikan.

tirto.id - Edusains

Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani