harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penipuan bermodus proyek revitalisasi sekolah yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Berkas perkara atas laporan Hadian Suhendrik, pengusaha asal Bandung, kini telah dilimpahkan dari Polres Tasikmalaya Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Hadian melaporkan oknum ASN berinisial RS ke Polres Tasikmalaya Kota pada 22 Januari 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp477 juta. Meski perkara terus berproses, ia mengaku masih menunggu itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang tersebut.
Hadian mengatakan penyidik telah menginformasikan berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera memasuki tahap gelar perkara untuk penelitian BAP.
Baca Juga: Oknum ASN Kota Tasikmalaya Diduga Terlibat Penipuan Proyek Sekolah Ratusan Juta
“Kata penyidik terduga pelaku tidak ditahan oleh pihak berwajib. Keputusan tersebut diambil karena RS (Terduga Pelaku) dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan. Terlapor juga beralasan tengah berikhtiar mencari uang untuk mengganti kerugian jika tidak ditahan,” ungkapnya, Senin (13/7/2026).
Hadian mengaku masih memberi kesempatan kepada RS untuk mengembalikan uangnya dalam beberapa pekan ke depan. Namun, jika tidak ada penyelesaian, ia memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Sumedang Dimulai, Proyek Rp234 Miliar Ditarget Rampung Juni 2026
Awal Kasus Dugaan Penipuan Proyek Sekolah
Kasus ini bermula saat Hadian bersama timnya ditawari proyek revitalisasi di dua sekolah di wilayah Jamanis dan Rajapolah pada akhir 2025. Untuk meyakinkan korban, RS mengajak mereka meninjau lokasi proyek dan meminta dana Rp477 juta dengan alasan pembiayaan. Mulai dari biaya pengembangan, lalu pembuatan gambar, dan penyusunan RAB, disertai jaminan anggaran proyek telah tersedia.
Namun, setelah uang diserahkan, proyek revitalisasi sekolah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pihak terlapor juga menjadi sulit dihubungi, hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Komisi I DPRD Desak Pemerintah Proaktif!
Di sisi lain, oknum ASN berinisial RS yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kota Tasikmalaya membantah jika dirinya disebut sebagai pelaku utama dalam pusaran kasus ini. RS mengklaim perannya hanya sebatas perantara yang mengenalkan korban dengan seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai penerima dana proyek.
RS menyatakan bahwa seluruh uang dari korban langsung ditransfer ke oknum asal Cianjur tersebut, dan ia memiliki bukti transfernya. Ia juga merasa menjadi korban penipuan karena orang tersebut menjanjikan anggaran proyek akan cair pada Desember 2025, namun kenyataannya zonk dan kini orang Cianjur tersebut sudah tidak kooperatif. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

11 hours ago
5

















































