Libur Selama Nataru, Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp3,76 Miliar untuk Kompensasi Angkot hingga Delman

13 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan dana kompensasi senilai Rp3.768.800.000. Kompensasi ini untuk para sopir angkutan kota (angkot), pengemudi becak, dan kusir delman, yang diliburkan sementara selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Baca Juga: KDM Siapkan Anggaran Rp300 Miliar Atasi Banjir dan Longsor di Bandung Raya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dhani Gumelar menjelaskan, kompensasi tersebut karena pihaknya meliburkan operasional mereka selama empat hari. Rinciannya, pemberian uang kompensasi bagi sopir angkot di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur. Kemudian, pengemudi becak dan delman di Kabupaten Bandung Barat, Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Kuningan, dan Garut,

Dhani menyebut, para pengemudi sopir angkot di Puncak Bogor dan Cianjur serta pengemudi becak dan delman ini berhenti operasional pada 24 dan 25 Desember 2025, lalu 30 dan 31 Desember 2025.

“Sopir angkot, becak, dan delman dapat uang kompensasi senilai Rp800 ribu ketika libur empat hari. Pemberian uang kompensasi ini bertahap, melalui skema transfer dari bank BJB kepada mereka,” kata Dhani Rabu (24/12/2025). 

Validasi Data Sopir Angkot hingga Delman Demi Ketepatan Sasaran Kompensasi

Dhani berujar, total penerima uang kompensasi dari Pemprov Jabar sebanyak 4.711 orang. Penerima tersebut dari hasil pendataan oleh Dishub kabupaten setempat agar tepat sasaran.

Pendataan itu, bertujuan agar penerima uang kompensasi dari Pemprov Jawa Barat benar-benar berprofesi sebagai sopir angkot, pengemudi becak, serta delman di wilayah itu.

“Jika ada yang meninggal dunia, Dishub kabupaten akan mengkroscek ulang. Saat ini totalnya ada 4.711 orang, karena ada penambahan 200 orang dari Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Dishub Jawa Barat akan Awasi Langsung

Selain memberikan kompensasi kepada sopir angkot hingga delman, pihaknya bersama Dishub kabupaten juga akan mengawasi langsung. Pengawasan tersebut di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur, lalu Kabupaten Bandung Barat, Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Kuningan, dan Garut.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ajak Masyarakat untuk Evaluasi Diri dan Tak Berlebihan Merayakan Pergantian Tahun

Pengawasan langsung ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Karena mereka sudah bersepakat untuk berhenti beroperasi sementara pada pada 24 dan 25 Desember 2025, serta 30 dan 31 Desember 2025.

“Kami bersama teman-teman di daerah akan mengawasi langsung. Kami akan data dulu jika ada yang beroperasi di tanggal-tanggal itu,” ucapnya.

Apabila terbukti melanggar, Dishub telah menyiapkan sanksi mulai dari peringatan hingga mencabut izin operasional dari Dishub kabupaten. “Sebelum memberikan sanksi, kami periksa dulu. Kalau terbukti melanggar, Dishub kabupaten akan menindak,” katanya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |