tirto.id - Pengumuman hasil lolos administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas 2024 Periode 1 bisa dicek mulai 30 Oktober 2024. Simak cara cek hasil administrasi PPPK Pemkab Banyumas 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banyumas membuka 1.366 formasi jabatan. Rinciannya mencakup 527 kebutuhan guru, 32 tenaga kesehatan, dan 807 tenaga teknis.
Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Banyumas terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Proses pendaftaran PPPK Pemkab Banyumas 2024 melalui laman pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id.
Proses pendaftaran berlangsung dua tahap. Yang pertama digunakan untuk membikin akun calon peserta. Fase selanjutnya adalah pendaftaran sesuai formasi jabatan yang dibutuhkan dengan mengunggah dokumen persyaratan.
Link dan Cara Melihat Hasil Administrasi PPPK Pemkab Banyumas 2024
Jika tidak ada perubahan jadwal, pengumuman hasil administrasi PPPK Pemkab Banyumas 2024 periode 1 berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Peserta bisa mengecek hasil seleksi melalui akses laman https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan identitas akun berupa NIK dan password. Pengumuman nantinya akan langsung dapat diakses.
Selain melalui laman SSCASCN, pengumuman PPPK Pemkab Banyumas 2024 juga dapat diakses melalui akun resmi instansi di sini.
Nama peserta yang dinyatakan lolos akan tertera di pengumuman yang dibagikan tersebut, baik oleh SSCASN maupun masing-masing instansi pelamar.
Salah satu tanda kelolosan ialah tulisan “Lolos” atau “Memenuhi Syarat" (MS) pada tampilan layar saat mengakses pengumuman. Peserta yang dinyatakan tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi masih dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, yakni 2–4 November 2024.
Berikut adalah tahapan untuk melihat hasil seleksi administrasi PPPK Pemkab Banyumas 2024:
- Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
- Ketuk masuk di sebelah kanan atas layar.
- Kemudian login menggunakan akun terdaftar.
- Tarik layar ke bawah untuk menemukan informasi kelulusan.
- Peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK Pemkab Banyumas 2024 akan ditulis "Memenuhi Syarat" atau “MS”.
- Sementara peserta yang tidak lolos PPPK Pemkab Banyumas 2024 tertera "Tidak Memenuhi Syarat" atau “TMS”.
Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK Pemkab Banyumas 2024
Ketentuan kelulusan Seleksi PPPK Pemkab Banyumas 2024 dijelaskan melalui berkas Pengumuman NOMOR: 800.1.13.2/4/X/2024 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2024
Berikut ketentuan seleksi PPPK Pemkab Banyumas 2024 pada masing-masing kebutuhan yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis:
1. Guru
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
b. Penentuan lulus seleksi sebagaimana dimaksud huruf a diberlakukan secara berurutan bagi:
- Pelamar prioritas
- Guru eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
c. Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas sebagaimana dimaksud huruf b angka (1) berlaku ketentuan:
- Guru eks THK-II
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru swasta.
2. Tenaga Kesehatan
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
b. Penentuan pelamar lulus seleksi sebagaimana huruf a diberlakukan secara berurutan bagi:
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
c. Penentuan pelamar yang lulus seleksi pada kebutuhan JF bidan kategori keahlian diberlakukan secara berurutan bagi:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
d. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan huruf b dan huruf c diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
3. Tenaga Teknis
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
b. Penentuan pelamar lulus seleksi sebagaimana huruf a diberlakukan secara berurutan bagi:
- Eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
c. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan huruf b diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/ lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani