tirto.id - Pencairan THR pensiunan akan dicairkan mulai 17 Maret 2025. Mekanime pencairan THR bagi pensiunan bisa melalui Taspen. Bagaimana mekanisme pencairannnya dan berapa besarannya?
Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan via Taspen dan Besarannya
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Perlu diketahui, jumlah THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda. Nominal THR tersebut bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Kemudian, pada tahun 2025, besaran THR pensiunan disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya sebesar 12%.
Berikut merupakan perkiraan besaran THR pensiunan berdasarkan golongan.
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Rincian THR PNS, Apa Saja Itu?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi ASN yang berada di institusi daerah, THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen THR pada masing-masing profesi berbeda-beda. Bagi ASN pusat, anggota TNI dan Polri, serta hakim, besaran komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Kemudian, bagi ASN Daerah, besaran THR terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan. Sementara bagi pensiunan, THR terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan melekat dan tambahan penghasilan.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan via Taspen
Dilansir dari laman resmi @taspen, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan penerima pensiun dalam mekanisme pencairan THR pensiun via Taspen.
Pertama, pembayaran THR dimulai pada 17 Maret 2025. THR dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Kemudian, besaran THR pensiun tidak dipotong iuran atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan. THR pensiun dikenai pajak penghasilan yang berlaku.
Kedua, bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, THR akan dibayarkan pada keduanya.
Ketiga, bagi penerima peniun yang pensiun mulai 1 Maret 2025, maka pembayaran THR 2025 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Keempat, bagi penerima pensiun mulai Februari 2025, dapat menerima THR 2025 yang dibayarkan pada 17 Maret 2025.
Taspen mengimbau kepada seluruh penerima pensiun agar dating langsung ke kantor cabang terdekat untuk memperoleh infomasi lebih lanjut apabila dibutuhkan. Taspen juga menyediakan call center resmi 021150000919 yang dapat diakses oleh penerima pensiun.
tirto.id - Edusains
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Fitra Firdaus