Pada dasarnya, pengusaha kena pajak atau PKP meliputi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan khusus. Biasanya, sejumlah kewajiban yang dibebankan ini berbeda dengan pengusaha non PKP umumnya. Di mana, status tersebut berlaku bagi pengusaha yang memenuhi syarat tertentu, termasuk besaran omzet dari kegiatan usaha.
Baca Juga: Wapres Gibran Singgung Indonesia Emas, Warganet: Mana Janji Lapangan Kerja?
Pengusaha Kena Pajak: Syarat Wajib, Pengecualian dan Pembatalannya
PKP merupakan individu atau badan usaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia. Pengusaha yang masuk sebagai golongan PKP wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status PKP sendiri memberikan hak dan tanggung jawab dalam memungut PPN dari konsumen, kemudian menyerahkannya ke kas negara.
Syarat Wajib Menjadi PKP
Menurut PMK 81/2024, pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4.8 milyar per satu tahun buku wajib, berhak mengajukan pengukuhan sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan ini paling lambat akhir bulan setelah omzet melampaui ambang batas tersebut. Sebagai contoh, jika omzet mencapai Rp4.8 juta di bulan Maret, maka pengusaha bisa mengajukan PKP sebelum bulan April habis.
Selain batas omzet, syarat wajib menjadi PKP juga melibatkan pengukuhan oleh DJP. Dalam hal ini, DJP memiliki wewenang untuk menetapkan status PKP secara sepihak, meskipun belum diajukan. Dengan catatan, pengusaha tersebut terbukti seharusnya sudah memenuhi syarat sebagai PKP, tapi belum juga mendaftarkan diri.
Baca Juga: Apindo Keberatan Kenaikan UMK Kota Banjar 7,12 Persen, Begini Alasannya
Pengecualian Kewajiban PKP
Penting untuk diingat, wajib pajak dan jenis kegiatan usaha bisa saja dikecualikan dari kewajiban pengusaha kena pajak. Berikut jenis kegiatan usaha yang mendapatkan hak istimewa untuk dikecualikan dari kewajiban tersebut.
- Pengusaha kecil: Pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4.8 milyar dalam setahun tidak harus menjadi PKP. Hanya saja, pengusaha boleh mendaftar sebagai PKP secara sukarela.
- Usaha tidak kena PPN: Ada jenis usaha tertentu yang tidak wajib menjadi PKP. Diantaranya adalah layanan pendidikan, kesehatan, keuangan dan asuransi maupun aktivitas sosial serta keagamaan.
Pembatalan Status PKP
Tidak selamanya pengusaha menyandang status sebagai PKP. Berikut beberapa kondisi yang bisa membatalkan status PKP dalam kegiatan usaha.
- Pengajuan mandiri: Pengusaha bisa mencabut status sebagai PKP ke kantor pajak tempat pengukuhan. Alasan yang diterima untuk pembatalan ini bisa beragam, mulai dari usaha tidak beroperasi, omzet turun dan tidak lagi memenuhi batas atau terjadi penggabungan maupun perubahan bentuk usaha.
- Penonaktifkan oleh DJP: Pihak DJP bisa saja membatalkan status PKP pelaku usaha dengan beberapa alasan. Mulai dari tidak melapor SPT Masa PPN selama kurang lebih 3 bulan berturut-turut, alamat usaha tidak ketemu dan usaha tidak bisa terverifikasi.
Baca Juga: Visi Ketua Umum HIPMI Banjar, Dukung Pemkot Wujudkan Kota Jadi Pusat Jasa dan Perdagangan
Dalam kondisi tersebut, pegawai pajak akan mengirimkan pemberitahuan khusus pada pengusaha kena pajak. Di mana, pemberitahuan tersebut berguna sebagai media klarifikasi sebelum status pengusaha kena pajak nonaktif. (R10/HR-Online)

1 day ago
9

















































