Nasib Suram IKN di Tengah Bayangan Pengurangan Anggaran

2 hours ago 8

tirto.id - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat Edaran bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L).

Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya pada 18 Oktober 2024, yang intinya menyebut, pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025 dan berdasarkan koordinasi dengan Otorita IKN.

Menurut surat tersebut juga, penundaan pemindahan ASN ke IKN disebabkan oleh masih adanya penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian, seiring dengan bertambahnya jumlah K/L pada pemerintahan Kabinet Merah Putih. Selain itu, saat ini pun penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L Kabinet Merah Putih juga masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L.

Namun begitu, penundaan pemindahan ASN ini juga mau tak mau memantik asumsi soal keberlanjutan pembangunan IKN, apalagi di tengah terjadinya pemotongan anggaran di banyak K/L.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, memangkas anggaran belanja K/L, serta dana transfer ke daerah (TKD), masing-masing sebesar Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun.

Hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan melakukan pemotongan anggaran pada hampir seluruh K/L. Salah satu yang mengalami pemangkasan anggaran jumbo adalah Kementerian PU, yang anggarannya turun sebesar Rp81,38 triliun, dari pagu Rp110,95 triliun. Sisa anggaran Kementerian PU menjadi hanya Rp29,57 triliun.

Selain Kementerian PU, pemerintah juga memotong lebih dari 50 persen anggaran Otorita IKN (OIKN) atau senilai Rp4,81 triliun dari pagu Rp6,39 triliun. Alhasil, anggaran pembangunan IKN hanya tersisa Rp1,58 triliun.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dulu apakah akan ada dampak dari pemangkasan anggaran Kementerian PU terhadap kinerja pembangunan infrastruktur di Tanah Air, termasuk pembangunan IKN. Namun, dia memastikan, soal penundaan pemindahan ASN, kewenangan sepenuhnya ada di tangan Kementerian PANRB.

“Tempat tinggal (ASN) sudah (siap), apartemen, rumah susun itu sudah siap. Berarti tinggal pindahnya ke sana dengan Menpan, ya,” ujar dia, saat ditemui awak media, usai menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Perlu diketahui, sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menampik bahwa penundaan pemindahan ASN ini ada hubungannya dengan pemotongan anggaran.

Sinyal Kuat Penundaan Pemindahan Pusat Pemerintahan

Berbeda dengan pernyataan pemerintah, ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai penundaan pemindahan ASN ke ibu kota baru serta pemangkasan anggaran Kementerian PU dan OIKN, menjadi sinyal kuat bakal ditundanya pemindahan pusat pemerintahan ke IKN.

Meski begitu, menurutnya, baik pembangunan maupun pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, dianggap layak ditunda, di tengah beratnya kondisi fiskal menanggung beban pembiayaan beragam kebijakan populis Kabinet Merah Putih, utamanya Makan Bergizi Gratis (MBG).

“IKN adalah program boros APBN yang tidak mendatangkan manfaat yang memadai. Bahkan setelah IKN selesai dibangun pun, biaya operasional tetap akan membebani APBN. Pada saat yang bersamaan kehadiran IKN justru membuat koordinasi pemerintahan akan makin tidak efisien,” katanya, kepada Tirto, Selasa (4/2/2025).

Berdasar catatan OIKN, pembangunan tahap awal IKN pada 2022 hingga 2024 telah menyerap APBN hingga Rp89 triliun. Total anggaran tersebut digunakan untuk banyak hal, mulai dari pembangunan jalan tol, gedung-gedung perkantoran, unit-unit hunian untuk para menteri, rusun ASN, sanitasi, embung, hingga kolam retensi. Selain itu, pembangunan IKN juga mendapat modal dari beberapa perusahaan swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, yang hingga September 2024 sudah mencapai Rp58,41 triliun.

Sementara pada 2021 lalu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan, pembangunan IKN setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp466 triliun, dengan APBN hanya akan membiayai pembanguanan ibu kota baru sekitar Rp89,4 triliun. Sisanya diproyeksikan berasal dari investasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta investasi dalam negeri dan asing.

“Menunda IKN bukan berarti tidak menghargai pak Jokowi sebagai inisiator, tetapi wujud dari sikap realistis dan mengedepankan kepentingan rakyat,” imbuh ekonom Wijayanto.

Sebaliknya, jika pembangunan IKN terus digeber dengan ketersediaan anggaran minim, ia khawatir megaproyek Jokowi itu akan mangkrak. Namun, meski pembangunan ditunda, pemerintah harus berkomitmen bangunan yang sedang berlangsung atau sudah jadi dan berdiri kokoh.

“OIKN tetap eksis tetapi dengan tugas minimal, sambil mempersiapkan, melanjutkan pembangunan jika fiskal sudah memadai. Sebagai catatan, dalam situasi seperti ini APBN merupakan satu-satunya sumber pendanaan. Investor tidak akan ada yang mau masuk,” kata Wijayanto.

Sementara itu, dengan bergantinya pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, berganti pula fokus kebijakan pemerintah. Hal ini terlihat dari fokus Jokowi yang bermaksud menggeber pembangunan IKN hingga penghujung masa jabatannya.

Sebaliknya, alih-alih mempercepat pembangunan infrastruktur termasuk IKN, Prabowo lebih fokus untuk menjalankan kebijakan-kebijakan populis yang ia dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka gagas saat masa kampanye, seperti MBG, Program 3 Juta Rumah Rakyat, hingga Cek Kesehatan Gratis.

Dengan kondisi ini, pakar planologi, Nirwono Joga, menilai, jika tak ada perubahan kebijakan signifikan, sampai 2029 nanti, pembangunan infrastruktur, termasuk IKN, akan mengalami pelambatan. Bahkan, laju perkembangannya akan jauh lebih lambat dari dua tahun terakhir.

“Sehingga infrastruktur untuk ekosistem IKN akan menjadi mundur lebih lama,” kata dia, saat dihubungi Tirto, Selasa (4/2/2025).

Sampai Desember kemarin saja, gedung yang dikhususkan untuk Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) baru diperuntukkan untuk empat Kemenko. Padahal, pada Kabinet Merah Putih ada total 7 Kemenko. Begitu pula kementerian-kementerian teknis yang jumlahnya juga bertambah.

Selain itu, di IKN pun belum terdapat gedung yang diperuntukkan untuk lembaga legislatif (DPR RI) dan yudikatif, beserta unit-unit perumahan untuk para pegawainya.

“Ini baru dari segi kelembagaannya. Belum yang badan-badan, berarti dengan demikian, pembangunan itu segera mematahkan bahwa pembangunan IKN akan melambat,” tambah Nirwono.

Melambatnya pembangunan IKN juga berarti target untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN juga akan mundur. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar terkait status ibu kota Indonesia resmi. Pasalnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024 lalu, Jokowi juga mencabut status ibu kota dari Jakarta.

Meski dalam Pasal 63 undang-undang tersebut, dijelaskan pula, status ibu kota akan resmi berpindah ke IKN apabila Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.

Sementara pada Desember 2024 lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan, Prabowo akan mulai berkantor di IKN pada Agustus 2028 nanti, ketika seluruh infrastruktur trias politika, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, rampung dibangun. Penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota juga akan dilakukan ketika semua infrastruktur kenegaraan sudah siap.

“Jadi pada ngambang seperti ini. Kalau bisa dikatakan, mungkin 5 tahun itu kita gak punya ibu kota. Pada awalnya memang ditargetkan 2028 (pusat pemerintahan) akan ke sana. Akhirnya, 2029 kecil kemungkinan untuk pindah di sana,” nilai Nirwono.

Status ibu kota yang tak membingungkan ini jelas akan berdampak politis. Ketidakpastian yang muncul dari pelambatan pembangunan IKN juga praktis menimbulkan spekulasi bagi dunia usaha bahwa pemerintah tak siap membangun ibu kota baru. Pada akhirnya, kondisi ini akan berdampak pada minat investor asing yang hendak menanamkan modalnya di IKN.

“Bagi swasta, jadinya akan jadi sepuluh kali berpikir ulang ya, untuk menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara. Misalnya, kalau saya ini pengusaha, 5 tahun ke depan masih nunggu kan? Tapi, dengan melambatnya pembangunan ini, akan lebih sulit ya bagaimana mendatangkan investasi,” ujar dia.

Karena itu, Nirwono meminta agar pemerintah berterus terang dan menyatakan bahwa pembangunan IKN akan lebih lambat dari yang ditarget sebelumnya. Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah mencabut UU DKJ dan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia kembali, demi memberikan kepastian berusaha kepada swasta.

“Kalau tidak ada kepastian, bagaimana mau meyakinkan investor asing, kalau pemerintahnya tidak serius?” kata Nirwono.

Sementara itu, untuk menyikapi kebijakan pemangkasan anggaran, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan, pihaknya akan mengajukan penyesuaian anggaran kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sehingga, proyek-proyek infrastruktur utama untuk mendukung program prioritas Prabowo dapat tetap berjalan.

“Sekarang kan yang paling penting adalah bagaimana PU bisa mendukung swasembada pangan. Itu yang utama dulu. Irigasi, jalan daerah, itu kan satu paket. Ada irigasi, ada jalan daerahnya, satu paket itu nanti kita akan ajukan dulu,” ujar Dody kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

“Kita akan ajukan ulang. Seperti halnya di IKN kan, mana-mana yang harus kita ajukan ulang, kita ajukan ulang,” imbuh Dody.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, memastikan tak ada pemotongan anggaran IKN. Sebaliknya, dia telah mendapat persetujuan penambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun dari Prabowo untuk melanjutkan pembangunan IKN. Karenanya, untuk menindaklanjuti keputusan Presiden itu, dia akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 itu dibuat sebelum ratas (rapat terbatas) IKN pada 21 Januari. Jadi, nanti kami akan mengirim (surat). Kami sudah diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan yang disetujui oleh Bapak Presiden Rp6,3 triliun, plus Rp8,1 triliun,” jelasnya.

Tak hanya mendapat persetujuan penambahan anggaran, Prabowo pun telah menyetujui desain gedung legislatif, utamanya untuk bagian ruang rapat paripurna. Dengan itu, desain gedung yang nantinya bakal diperuntukkan bagi kantor para anggota DPR tersebut tinggal memasuki proses finalisasi.

“Sekarang mau difinalkan dan kami akan asistensi lagi pada beliau (Prabowo), melalui Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono/AHY),” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra


tirto.id - News

Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |