P3DW Ciamis Perluas Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan, Penerimaan Capai Puluhan Juta

1 day ago 8

harapanrakyat.com,- Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis terus diperluas dan semakin intensif. Tim gabungan yang terdiri dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah/P3DW (SAMSAT), Polri, Jasa Raharja, serta pemerintah daerah, semakin gencar melakukan razia untuk menertibkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan menunggak pajak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program cost sharing APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2025 dan telah dilaksanakan di sejumlah titik, antara lain di Banjarsari, Cijantung, Kawali, dan Cihaurbeuti.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, H. Adun Abdullah Syabi’i, S.Ag., M.Ag., operasi gabungan di Ciamis ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan. Tetapi juga untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Pengendara yang terjaring dalam razia dapat langsung membayar pajak kendaraan di lokasi operasi, lengkap dengan pencetakan Surat Ketetapan Keputusan Pajak (SKKP) di tempat.

“Harapannya, meskipun pengendara sempat dihentikan, mereka bisa langsung membayar pajak dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan yang sah dan legal,” ujar Adun Abdullah Selasa (25/11/2025).

Pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan, renovasi sekolah, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan drainase.

Saat ini, titik pelayanan pajak kendaraan bermotor semakin meluas, mencakup hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis. Di antaranya adalah Panawangan, Kawali, Kota Ciamis, Banjarsari, Cidolog, Pamarican, Sadananya, dan Jatinagara. Oleh karena itu, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak, karena prosesnya kini lebih mudah dan transparan.

“Bayar pajak kendaraan itu mudah dan tanpa pungutan liar. Selama persyaratannya lengkap, proses pembayaran bisa dilakukan di mana saja,” tegas Adun Abdullah.

Baca juga: P3DW Ciamis Lakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Selama 3 Hari

Operasi Gabungan di Ciamis Lanjut Sampai Desember, Targetkan Peningkatan Frekuensi pada 2026

Razia gabungan ini direncanakan akan terus berlangsung hingga Desember 2025. Bahkan, mulai tahun 2026, frekuensinya diproyeksikan meningkat menjadi tiga kali sebulan, termasuk melibatkan penelusuran langsung ke rumah-rumah wajib pajak yang masih menunggak.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah tertib membayar pajak. Mohon maaf jika operasi ini mengganggu kelancaran perjalanan, namun hal ini demi kebaikan bersama,” tambah Adun.

Rekapitulasi Hasil Operasi Gabungan Pajak Kendaraan

Berikut adalah hasil beberapa operasi gabungan yang telah dilakukan oleh tim gabungan P3DW dan instansi terkait:

1. Operasi 31 Oktober 2025 – Depan Samsat Ciamis

Kendaraan Diberhentikan: 799 kendaraan (R2: 793, R4: 76)

Total Pembayaran: Rp 21.628.000

2. Operasi 30 Oktober 2025 – Kecamatan Kawali

Kendaraan Diberhentikan: 634 kendaraan (R2: 354, R4: 280)

Total Pembayaran: Rp 7.444.000

3. Operasi 24 November 2025 – Cihaurbeuti

Kendaraan Diberhentikan: 600 kendaraan (R2: 287, R4: 313)

Total Pembayaran: Rp 30.520.700

Dalam operasi 24 November 2025, ditemukan dua kendaraan yang memiliki masa berlaku KIR yang telah habis, yaitu kendaraan dengan plat nomor Z 8907 YC dan Z 8119 WN.

Dengan keberhasilan operasi gabungan ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis semakin meningkat dan memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |